AGAM, marapipost.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melaksanakan penertiban terhadap pedagang makanan dan penjual petasan di Pasar Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci Ramadan.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Agam, Yul Ammar, bersama anggota Satpol PP yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan kepada para pedagang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada pedagang warung makan agar tidak melayani pembeli makan di tempat selama bulan puasa. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga kekhusyukan ibadah serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pedagang yang menjual petasan agar tidak memperjualbelikan barang yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
Kabid Tibum Yul Ammar menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Agam dalam menegakkan peraturan daerah No 1 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta para pedagang menerima imbauan yang disampaikan oleh petugas dengan baik.[lk]











