AGAM, marapipost.com-Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menunjukkan komitmen pelayanan cepat dan responsif dengan merujuk Tonny Satria Yolanda, penyandang tunanetra asal Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, ke UPTD Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Tuah Sakato Padang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.
Tonny Satria Yolanda, kelahiran tahun 2004, merupakan anak keempat dari pasangan Irdam. Rujukan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan akses layanan sosial yang inklusif bagi warga penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Agam, Villa Erdi, yang baru dilantik pada 1 November 2025 lalu, menegaskan bahwa setiap laporan maupun surat permohonan yang masuk ke Dinas Sosial Agam akan ditangani secara cepat dan sesuai prosedur.
“Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari, kemudian dikoordinasikan dengan TKSK dan pendamping PKH di kecamatan untuk dilakukan asesmen. Semua proses memiliki mekanisme yang jelas agar bantuan tepat sasaran,” ujar Villa Erdi, Senin (26/1/2026).
Ia berharap, setelah menyelesaikan masa pembinaan di UPTD PSBN Tuah Sakato, Tonny dapat kembali ke kampung halamannya dengan keterampilan yang mampu menunjang kemandirian ekonomi.
“Harapan kami, setelah kembali nanti Tonny bisa membuka usaha mandiri sesuai keterampilan yang diperoleh, seperti usaha pijat, pembuatan telur asin, bermusik, atau usaha lainnya yang dipelajari selama di panti,” jelasnya.
Villa Erdi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Agam yang memiliki anggota keluarga penyandang tunanetra agar tidak ragu mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Agam. Setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses asesmen, calon penerima manfaat dapat dirujuk ke UPTD PSBN Tuah Sakato Padang.
Sementara itu, Kepala UPTD PSBN Tuah Sakato Padang, Sayarni, S.Sos., M.M., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Hasneril, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Agam, beserta rombongan keluarga Tonny.
Sayarni menjelaskan bahwa sebelum diterima secara resmi, calon penerima manfaat wajib menjalani asesmen menyeluruh, meliputi identitas diri, kronologis dan penyebab disabilitas, data keluarga, pantangan makanan, serta pemahaman keluarga terhadap program panti.
“Program rehabilitasi berlangsung selama tiga tahun, dimulai dari tahap persiapan, dasar, hingga lanjutan. Semua tahapan ini disampaikan secara terbuka kepada keluarga agar ada pemahaman yang sama,” ungkapnya.
UPTD PSBN Tuah Sakato memiliki kapasitas 50 orang penerima manfaat yang berasal dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Selama menjalani rehabilitasi, seluruh kebutuhan penerima manfaat ditanggung penuh oleh pemerintah, tanpa dipungut biaya.
Fasilitas yang disediakan meliputi asrama tempat tinggal, makan tiga kali sehari beserta makanan tambahan, perlengkapan mandi, sandang, kebutuhan belajar, hingga pelatihan keterampilan.
“Tujuan akhir dari pelayanan rehabilitasi sosial ini adalah agar penerima manfaat mampu hidup mandiri, baik secara ekonomi maupun sosial, serta dapat berperan aktif di tengah masyarakat,” pungkas Sayarni.[*]











