SULAWESI SELATAN, marapipost.com-Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, adalah armada milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan nomor registrasi PK-THT.
Puing pesawat sudah ditemukan berserakan di sekitar puncak Gunung Bulusaraung. Lokasi titik jatuhnya pesawat di area pegunungan sungguh ekstrem, kondisi medan terjal selain juga diselimuti kabut tebal. Kondisi ekstrim itu sungguh menyulitkan proses pencarian dan evakuasi.
Tim SAR, tulis Iwan Gistari Kacau, melaporkan, lokasi berada pada kemiringan hampir 90 derajat pada ketinggian sekitar 1.353 meter di atas permukaan laut (dpl). Kontur tanah yang curam dan jarak pandang terbatas jadi tantangan utama dalam upaya penyelamatan dan evakuasi.
Sebagai upaya mengatasi kondisi tersebut, tim SAR gabungan menyiapkan sejumlah skenario evakuasi, termasuk penggunaan jalur udara dan teknik penyelamatan khusus di medan ekstrem.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pesawat tersebut tengah menjalankan misi resmi terhadap pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau air surveillance.
Pengawasan itu dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Wahyu Trenggono menjelaskan, dalam pesawat itu juga ada 3 pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) penumpang dalam penerbangan tersebut.
Pesawat ATR 42-500 ini juga mengangkut 7 kru. Mereka; Pilot Capt. Andy Dahananto, Co-Pilot Yudha Mahardika, awak kabin Florencia Lolita dan Esther Aprilita, kru teknis Hariadi, Franky D. Tanamal, dan Junaidi.
Pesawat ATR 42-500 diproduksi pada tahun 2000. Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan, usia pesawat tidak dapat dijadikan satu-satunya sebagai indikator kelayakan terbang.
Faktor utama terhadap keselamatan penerbangan, paparnya, terletak pada perawatan berkala, kepatuhan terhadap prosedur teknis, dan inspeksi rutin yang berujung pada penerbitan sertifikat kelaikan terbang tahunan.
Wahyu Trenggono juga menjelaskan, meskipun termasuk pesawat komersial, armada ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport tidak dioperasikan untuk penerbangan berjadwal, melainkan disewa secara khusus oleh KKP, sehingga pengawasan teknis dan perawatan manual harus dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan.[*]
Sumber; Iwan Gistari Kacau di Facebook
Gambar Sebagai Ilustrasi











