BATUSANGKAR, marapipost.com-Adanya anggapan Pemda (Pemerintah Daerah) Tanah Datar, Sumatera Barat diam dalam menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah.Hal itu tidak lah benar.
Pemda Tanah Datar,tegas Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Nusyirwan di Batusangkar, Selasa, (13/1/2026) akan tetap menertibkan pelanggaran merusak lingkungan atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Tanah Datar.
Khusus kegiatan penambangan emas tanpa Izin di Nagari Simawang, sebut Nusyirwan tetap kita lakukan penertiban sesuai dengan kewenangan Pemda Tanah Datar.
Berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025,imbuh Nusyirwan, sehubungan laporan aktivitas penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin, berlokasi di Jorong Padang Data Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Pemerintah Daerah langsung berkoordinasi intens dengan Pihak Nagari dan Kecamatan.
Dalam hal ini, sambung Nusyirwan lagi, pemda Tanah Datar langsung bergerak cepat,dan 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah menugaskan tim terpadu mencakup, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan lapangan.
Dijelaskannya lagi, tim terpadu sudah mensosialisasikan regulasi minerba (kewenangan pemberi ijin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan,disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait.
Untuk itu, Nusyirwan mengajak seluruh masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah diprovokasi dan tidak sesuai fakta di lapangan.[emer]











