BukittinggiSumatera Barat

Bukittinggi Tandatangani MoU Layanan Keimigrasian urus Paspor di MPP Bkt

×

Bukittinggi Tandatangani MoU Layanan Keimigrasian urus Paspor di MPP Bkt

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah Kota Bukittinggi, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, Senin (12/1/2026) tandatangani kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama tentang layanan keimigrasian. Penandatanganan ini berlangsung di ruang tamu Kantor Wali Kota.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor. Dengan adanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

“Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian”, ungkapnya.

Wako menambahkan, tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat. 

“Jadi setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi”, jelas Wako.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin,  menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan”, jelasnya.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *