BATUSANGKAR, marapipost.com– Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat sehubungan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Jajaran Polres Tanah Datar, Sabtu (10/1/2026) langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban di wilayah Pulau Aia Tamu Batang Ombilin Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Penertiban dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi para Kasat (Kepala Satuan) dan puluhan personel dari berbagai satuan fungsi.
Ketika penertiban disaksikan Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko, Ketua BPRN Nagari Simawang Ms Dt Rajo Nan Hitam, Syafriyanto,dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Sewaktu tim gabungan sampai di lokasi tidak ditemukan kegiatan penambangan maupun alat berat biasa digunakan para pelaku PETI.Diduga keras informasi penertiban telah bocor dan para penambang terlebih dahulu telah meninggalkan lokasi sekaligus menarik seluruh peralatan dari lokasi penambangan.
Tetapi aparat kepolisian tidak menyerah terus mengambil sikap tegas membakar pondok-pondok liar digunakan sebagai tempat tinggal dan aktivitas penambang ilegal denngan tujuan memutus mata rantai aktivitas PETI agar tidak kembali beroperasi di area tambang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto menjelaskan, penertiban merupakan wujud komitmen Polres Tanah Datar dalam menindak tegas semua bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Ditambahkannya,kegiatan PETI nyata – nyata melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat. Polres Tanah Datar berkomitmen tetap menindak segala bentuk pertambangan ilegal.
Polres Tanah Datar, tekan Kapolres,tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan patroli dan pengawasan berkelanjutan bersama pemeritah nagari Simawang termasuk menelusuri pihak-pihak melibatkan diri dibalik aktivitas PETI yang meresahkan itu.
Dikatakannya, berdasar hukum, kegiatan PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158,dan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[emer]











