AgamSumatera Barat

Tanpa Bersenggolan Bencana, Keluarga Oknum WN Dalko Diduga Terima Bantuan

×

Tanpa Bersenggolan Bencana, Keluarga Oknum WN Dalko Diduga Terima Bantuan

Sebarkan artikel ini

AGAM, marapipost.com-Sudah hari ketiga dengan hari ini Sabtu (10/1/2026) hingga Kamis (8/1/2026), menunggu jawaban Wali Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terhadap issu beredar terhadap pemberian bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) di Jorong Arikia, Nagari Dalko, diduga bantuan itu sudah diterima yang bersangkutan.

Dari 5 orang yang dapat bantuan pada hari itu, tiga orang penerimanya, menurut informasi beredar itu, adalah keluarga Wali Nagari Dalko Azino Parma. Tapi ketika dikonpirmasi via WhatsApp Kamis (8/1/2026), hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Dalko Azino Parma belum memberikan klarifikasi.

“Iya!, pemberian biaya kontrak hunian sementara  tidak sesuai dengan yang berhak menerima, dari 13 orang  yang berhak dua diantaranya tidak layak”, papar sumber menjelaskan. Tapi informasi terakhir yang diperoleh, bukan dua kelaurag pak wali itu yang dapat, tetapa adalah tiga.

Satu diantaranya yang mendapat bantuan itu berdomisili di Pekanbaru, tidak  bersentuhan sama sekali dengn bencana. Hanya, tutur sumber itu, karena adik Wali Nagari Dalko. Satu bulan dapat bantuan Rp600 ribu, menerima satu kali tiga bulan. Tiga bulan pertama ini yang bersangkutan menarima Rp1.800.000.

Yang dapat itu adik kandung dan kenakan kandung Wali Nagari Dalko Azino Parma. Wali Jorong Arikia Epa Candra Dt. Rajo Endah, juga tidak ada reaksi. Yang jadi pertanyaan, kenapa Wali Nagari Dalko terlalu berani memasukan adik dan kemenakannya sebagai penerima bantuan ini.

Informasinya, ada kemenakan oknum Wali Nagari itu sebagai pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Agam, tapi siapa kah ia, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh informasi signifikan siapa orangnya. Kalau begitu pantas dapat, rupanya ada orang kuatnya di Pemda Agam, tutur sumber yang namanya tidak bersedia ditulis.

Kalau informasi ibi benar, apa langkah hokum yang akan diambil pihak berwenang, baik terhadap oknum wali nagari, maupun oknum pembeking di Pemda Agam itu. Informasi ini sudah jadi rahasia umum, tidak lagi rahasia perorangan.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *