AGAM, marapipost.com-Pecah khabar, status Penyuluh Pertanian bakal dikembalikan ke pusat, sebagaimana penyuluh pertanian itu pada awalnya diangkat Presiden ke-2 RI Soeharto, statusnya pegawai pusat, dipekerjakan didaerah. Dulunya ada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan ada Penyuluh Pertanian Spesialis (PPS). PPL diangkat tamat SPMA, PPS diangkat dari sarjana pertanian.
Setelah bergulir otonomi daerah, status penyuluh pertanian dialihkan ke daerah, berpangkal di kabupaten/kota. Kini isu itu kembali beredar, statu kepegawaian PPL dikembalikan ke pusat. Tujuannya, agar PPL focus menjalankan tugas profesinya sebagai penyuluh.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Ir. Arief Restu, M.Si dihubungi Sabtu (10/1/2026) via telpon, tidak mengangkat, tapi yang jelas informasi ini sudah banyak dilansir berbagai media, terutama media social (Medsos).
Pengembalian status PPL ini kepusat, berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 04 Februari 2025, tentang penarikan status ASN ke pusat. Bearti semenjak diterbitkan inpres tersebut, sudah berusia satu tahun.
Meskipun status ASN ditarik ke pusat, gaji tetap sama, namun ada kenaikan tunjangan operasional. Karena tugas dan tanggung jawab PPL itu cukup berat, tentu tunjangan operasional jadi perhatian.
PPL harus membuat laporan harian, laporan tanam panen, laporan panen dan harga gabah, pembelian pupuk sesuai harga, dan semuanya dilaporkan melalui online. Tugas PPL itu cukup berat, tapi harus siap menjalankan.
Menunjang Keberhasilan Swasembada Pangan menjelaskan beberapa hal untuk menunjang keberhasilan swasembada pangan adalah budidaya, sarana prasarana, ketersediaan pupuk, pemeliharaan, dan pemasaran. Diharap dengan adanya Inpres ini, PPL dapat lebih efektif menjalankan tugas dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pangan di daerah.
Inpres Nomor 3 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian mempercepat swasembada pangan. Inpres itu menginstruksikan pengalihan status ASN penyuluh ke Kementerian Pertanian.
Tujuannya, agar terlaksana koordinasi cepat yang lebih baik, modernisasi pertanian, dan pendampingan program pangan nasional seperti cetak sawah, brigade pangan, dan optimalisasi lahan. Tujuan untuk mencapai pertanian modern yang kuat dan berdaya saing, seperti dilansir berbagai sumber.
Arismiyanto Dt. Majo Kayo, yang diminta tanggapannya, mendukung sepenuhnya atas dikembalikannya status kepegawaian ASN PPL ini kepusat, dengan alas an, agar PPL itu dapat bekerja dengan sepenuhnya, tidak dapat dimanfaa oleh pihak lain selaian penyuluhan, jelas Arismiyanto Dt. Majo Kayo, mantan ketua KTNA Sumatera Barat.[lk]











