Sumatera Barat

Tegas!, Pemprov Sumbar Siap Bongkar Paksa Hotel Ilegal di Lembah Anai

×

Tegas!, Pemprov Sumbar Siap Bongkar Paksa Hotel Ilegal di Lembah Anai

Sebarkan artikel ini

SUMATERA BARAT, marapipost.com-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggang waktu 5 bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT. HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Keputusan final ini disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang Selasa (7/1/2026, dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran. Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan tokoh masyarakat.

Sekretaris Daerah, Arry Yuswandi menegaskan, meski eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap jadi prioritas. “Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilaksanakan.

Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum, ujar Arry. Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan siap mengkoordinasikan dengan jajaran kecamatan, hingga nagari, tujuannya untuk mengawal kelancaran eksekusi.

Tokoh Masyarakat, Ardinis Arba’in, mengaku mengapresiasi ketegasan Pememerintah Provinsi Sumatera Barat. Ardinis menilai langkah ini penting sebagai pembelajaran public, pelanggaran tata ruang, terutama di daerah rawan bencana, memiliki konsekuensi hukum serius demi keselamatan bersama, tutur dia.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *