BATUSANGKAR, marapipost.com-Terduga pelaku tindak pidana narkotika sabu berinisial GAP (28 tahun ),jenis kelamin Perempuan dan RF (28 tahun ) jenis Laki-laki, Kamis (1/1/2026) sore berhasil diamankan Satres narkoba Polres Tanah Datar.
Kedua terduga tindak pidana diamankan di pinggir jalan raya Jorong Balai Labuah Ateh Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Minggu (4/1/2026), menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan petugas Sat res narkoba Polres terhadap salah satu pelaku, kemudian mengarahkan ke lokasi TKP di daerah tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor.Seterusnya kedua pelaku berusaha melarikan diri dan salah seorang pelaku membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening bersama tisu.
Dengan kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan sekaligus BB ditemukan sekitar lokasi peristiwa. Sewaktu Penangkapan dan penyitaan BB tersebut langsung disaksikan masyarakat setempat. Dihadapan saksi, kedua pelaku mengakui narkotika tersebut milik mereka.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh BB telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.[emer]











