AGAM, marapipost.com-Menjelang tutup tahun 2025 yang tinggal menyisakan hitungan jam, proyek percepatan penanganan abrasi Pantai Masang, Tiku, Kabupaten Agam, justru menuai sorotan tajam. Di tengah upaya mengejar target penyelesaian, pihak pelaksana diduga kuat menghalalkan segala cara, termasuk menyelipkan material batu gajah yang diduga berasal dari penambangan ilegal di kawasan Maninjau.
Hasil pantauan awak media di lapangan pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan sejumlah truk canter pengangkut batu gajah yang meluncur dari arah Maninjau menuju lokasi proyek di Tiku. Ironisnya, aktivitas ini terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun masif.
Saat salah satu armada dihentikan di wilayah Sikabu, tepatnya di depan dapur MBG Kampung Tangah, terungkap pengakuan mengejutkan dari sang sopir. Ia mengaku diperintah oleh rekannya untuk mengangkut batu gajah tersebut menuju Tiku.
“Saya ditelepon rekan untuk angkut batu ke Tiku. Untuk proyek mana pastinya saya tidak tahu, yang jelas pengangkutan dari Maninjau ini sudah berjalan tiga hari. Saya baru gabung hari ini,” ungkap sopir yang enggan disebutkan identitasnya itu.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa material tersebut diambil dari sekitar Rumah Makan Paunan, Jalan Baru Muko-Muko.
Kawasan tersebut sejatinya dikenal sebagai area yang dilarang keras untuk aktivitas pengambilan material batu gajah demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas lereng di sekitar Danau Maninjau.
Kritik Tajam: Proyek Negara Dipasok Material Ilegal?
Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan infrastruktur di Kabupaten Agam. Bagaimana mungkin proyek yang dibiayai negara justru diduga menjadi “penampung” hasil penambangan tanpa izin dari kawasan lindung?
Ketidakjelasan siapa pemasok utama dan pembiaran yang terjadi di lapangan memunculkan pertanyaan besar: Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait?
Kondisi “kejar tayang” di akhir tahun seharusnya tidak menjadi alasan bagi penyedia jasa untuk melanggar hukum. Penggunaan material ilegal bukan hanya masalah administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan kelestarian alam Maninjau.
“Sangat disayangkan jika pihak pelaksana menghalalkan cara-cara negatif demi mengejar deadline. Jika benar material itu berasal dari lokasi terlarang, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata”, tegas salah satu warga setempat yang menyaksikan lalu lalang truk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan material dari Maninjau tersebut. Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak terkesan “tutup mata” terhadap praktik yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di Bumi Agam ini.[*]











