AgamSumatera Barat

DPRD Agam Gelar Paripurna, Tutup Sidang Tahun 2025, Buka Masa Sidang Tahun 2026

×

DPRD Agam Gelar Paripurna, Tutup Sidang Tahun 2025, Buka Masa Sidang Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang tahun 2025 dan Buka Masa Sidang tahun 2026. Acara ini diselengarakan Senin (29/12/2025, di aula utama DPRD Agam di Lubuk Basung.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman dan Aderia, S. P, MM. Hadiri langsung Bupati Agam Benni Warlis, sebagian anggota DPRD dan unsur Forkopimda Plus.

Plt. Sekretaris DPRD Yunilson, dalam laporan sidangnya, membacakan terhadap penyusunan laporan masa persidangan DPRD Kabupaten Agam selama tahun 2025. Didalamnya memuat terhadap upaya yang telah dilaksanakan DPRD Agam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Agam.

Dalam masa sidang tahun 2025, tutur Yunilson, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melaksanakan berbagai kegiatan yang diagendakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diantaranya, rapat-rapat kerja alat kelengkapan komisi dan non komisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Bamus, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

“Selama tahun 2025, tutur Yunilson, 35 kali rapat kerja yang dilakukan Komisi 1 sampai komisi IV. Sedangkan non komisi sebanyak 28 kali rapat kerja”, ujarnya. Dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan, ujarnya lagi, pelaksanaan hak dan kewajiban pada 2025, anggota dewan sudah melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing.

Reses tersebut bertujuan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dan dibahas dengan pemerintah daerah, agar untuk ditampung dalam program pemerintah.

Terkait dengan ranperda yang berasal dari DPRD dan pemerintah daerah, setelah dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda, telah ditetapkannya sebanyak 21 Ranperda. Secara umum pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban DPRD masa-masa sidang  2025, sudah dilaksanakan dengan baik, dan akan jadi bagian dalam buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD, tuturnya.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *