PARIT MALINTANG, marapipost.com-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk kedua kalinya memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem, Banjir, dan Tanah Longsor. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 388/KEP/BPP/2025, ditandatangani Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis , tanggal 13 Desember 2025.
Perpanjangan kedua ini, ditetapkan mulai tanggal 14 Desember 2025 hingga tanggal 20 Desember 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari status perpanjangan pertama (7-13 Desember 2025) dan status awal (23 November-6 Desember 2025).
Perpanjangan ini dianggap perlu karena dua alasan utama, yakni Operasi Pencarian Korban Hilang. Operasi pencarian terhadap satu orang korban hilang akibat bencana masih berlangsung dan memerlukan dukungan penuh.
Kemudian Penanganan Darurat Berkelanjutan. Masih diperlukan penanganan darurat bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembukaan akses yang terganggu, serta stabilisasi situasi dan kondisi kehidupan masyarakat.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak tanggal 22-28 November 2025, telah menimbulkan dampak kerugian yang masif. Hingga pembaruan data terakhir pada 14 Desember 2025, pukul 01.15 WIB, berikut adalah ringkasan dampak utama di Kabupaten Padang Pariaman.
Korban Jiwa, total 45 orang meninggal dunia, dan 1 orang masih hilang. Mengalami luka-luka 11 orang. Dampak Sosial 34.182 jiwa terdampak bencana. Jumlah pengungsi yang tersisa per tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 848 jiwa. Kerusakan Rumah, total 4.842 unit rumah mengalami kerusakan. Rinciannya, 2.652 unit rusak ringan, 221 unit rusak sedang, dan 405 unit rusak berat.
Kerugian Material, total ditaksir mencapai Rp1,245 triliun. Kerusakan Infrastruktur. Mengalami kerusakan signifikan pada 29 ruas jalan dan 43 unit jembatan. Selain itu, 69 unit daerah irigasi/bendungan juga dilaporkan rusak. Fasilitas Umum. Fasilitas pendidikan yang rusak parah (berat) berjumlah 3 unit, sementara fasilitas tempat beribadah rusak parah 11 unit.
Kegiatan perpanjangan tanggap darurat ini akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Instansi Vertikal, Instansi Terkait, Lembaga Sosial Masyarakat, Non-Government Organisation, Pelaku Ekonomi, dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Lainnya.
Tim gabungan akan memprioritaskan melanjutkan evakuasi, pendataan, dan operasi pencarian korban hilang di fokus area seperti Sungai Batang Anai. Menjaga Pos Pelayanan, Pos Kesehatan, dan Dapur Umum untuk menjamin kebutuhan dasar pengungsi. Mendorong pembersihan lokasi dari lumpur dan material longsor, serta membangun kembali akses jalan dan jembatan yang terputus.
Pemerintah Daerah juga telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi, serta memulai rencana pembangunan 111 Unit Hunian Sementara. Segala biaya penanganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman (APBD), serta dana lain yang sah dan tidak mengikat Tahun Anggaran 2025.[lk/kf]











