Sumatera BaratTanah Datar

Kejari Tanah Datar Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tanah Datar Rp2,4 m

×

Kejari Tanah Datar Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tanah Datar Rp2,4 m

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanah Datar, Sumatera Barat, tetap komit tiada hentinya berantas tindak pidana korupsi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri  Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P Pardede S.H, M.H, sampaikan hal itu pada Konferensi pers Capaian kinerja kasus pidana korupsi dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa (9/12/2025)  di Aula Kantor Kejari Tanah Datar, di Pagaruyung.

Anggiat Pardede menyebutkan, dari lima kasus korupsi yang diekspos Kajari Anggiat Pardede, kasus hangat dibicarakan adalah Kasus Korupsi penyimpangan pengelolaan Keuangan Badan Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode tahun 2022, 2023 dan tahun 2024. “Kasus menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2,4 milyar”, jelas Anggiat Pardede kepada wartawan usai konfrensi Pers.

Dikatakan, penyidikan dilakukan, berdasarkan surat perintah penyidik Kejari Tanah Datar, tanggal 18 Juni 2025. Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah memeriksa 66 orang saksi dari karyawan Perumda, Dewan Pengawas, Badan anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, para pembeli Asset Perumda yang dijual Direktur Perumda dan para penerima transfer.

Penyidik juga telah menyita aset Perumda yang dijual Direktur berupa, 14 scooter listrik, mesin kopi, Grinder, dan dokumen pemeriksaan Perumda dan pengembalian uang sebesar Rp78 juta yang langsung disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri.

Disamping itu, penyedik telah melakukan pencekalan terhadap laki-laki inisial VR. Dicekal tertanggal 7 Oktober 2025 dengan masa pencekalan ke luar negeri selama 6 bulan. Siapa laki-laki VR dicekal Kejari itu?. “Wait and see. Saat penjeputan terduganya saya beritahu bapak  wartawan”, seloro Anggiat Pardede, sumringa.

Juga diungkapkan Anggiat Pardede, bersamaan dengan kasus tersebut, ada 4 kasus korupsi, juga sedang disidik. Yaitu, tindak pidana korupsi pembangunan wahana air Tobek Loweh, Nagari Parambahan, pekerjaan pasar Koto Baru, Pekerjaan pelebaran jalan Surau Kariang-Seitarab, dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *