LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bersama Pemerintah Daerah menyepakati APBD tahun 2026 sebesar Rp1,355 triliyun, pendapatan Rp1,403 triliyun, deficit Rp47,5 miliar. APBD yang sudah disepakati ini, akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Persetujuan RAPBD itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di aula utama DPRD setempat, Minggu (30/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman. Turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Sebelum nota kesepakatan disepakati, sebelumnya masing-masing dari tujuh Fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, diantaranya Fraksi PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PPP dan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB).
Bupati Agam Benni Warlis, mengatakan, penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan kerja bersama seluruh komponen pemerintahan yang dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta komisi terkait.
Ia juga mengapresiasi anggota DPRD Agam atas persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Keputusan tersebut menurutnya bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah. “Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Agam”, jelasnya.
Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp219 miliar, pendapatan transfer Rp1,13 triliun. Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi Rp1,184 triliun, belanja modal Rp46 miliar, belanja tidak terduga Rp5,4 miliar, dan belanja transfer Rp 164 miliar.[*]











