AgamSumatera Barat

Bupati Agam Benni Warlis Tak Hadir, Perubahan Propemperda 2025 Gagal

×

Bupati Agam Benni Warlis Tak Hadir, Perubahan Propemperda 2025 Gagal

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Ini baru berita, Pripurna DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gagal memutuskan untuk penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025. Gagalnya menetapka keputusan tersebut, disebab atas ketidak hadiran Bupati Agam Benni Warlis secara langsung dalam paripurna DPRD Kabupaten Agam Senin (24/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA.

Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung. Selain anggota DPRD Kabupaten Agam, paripurna juga dihadiri forkopinda, Kepala OPD atau yang ditugaskan, Komandan Yonif TP 897/Singgalang Mayor Infantri Saor Jonathan Lumbanbatu  

Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak secara spesifik mengatur kewajiban kehadiran Bupati Agam dalam setiap sidang paripurna DPRD Agam. Namun, kehadiran Bupati Agam (atau pejabat yang mewakili) dalam sidang paripurna DPRD merupakan suatu keharusan dalam kerangka sistem pemerintahan daerah, terutama terkait fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Ketentuan yang mengatur hal ini terutama terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan hubungan kerja antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menjadi acuan bagi DPRD dalam menyusun tata tertibnya sendiri. Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Agam (yang disusun berdasarkan PP No. 12/2018), yang merinci prosedur dan mekanisme rapat, termasuk kehadiran pihak eksekutif (Bupati/Wakil Bupati atau pejabat yang ditunjuk).

Mankraknya ambil keputusan, setelah Anggota DPRD Agam senior Marga Indra Putra menyampaikan intruksi, penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025 tidak dapat dilaksanakan, sebab Bupati Agam Benni Warlis Agam, tidak hadir secara langsung. Bila dilanjutkan ambil keputusan, papar Marga Indra, melanggar konstitusi. Marga Indra Putra menyebutkan sejumlah fasal dalam konstitusi.

Diakui, ada kehadiran Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, tapi Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, tapi kehadirannya tidak disertamertai secara tertulis dari Bupati Agam Benni Warlis. Ada intruksi dari anggota lainnya DPRD Agam, memperkuat argument, Wakil Bupati itu sama dengan Bupati, dipatahkan Marga Indra Putra, tidak sama, kata Marga Indra Putra.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA, mencoba meyakinkan Marga Indra Putra, bahwa Bupati Agam Benni Warlis sibuk dilapangan, karena bencana alam, tapi tidak mangkus, tetap ditolak. Insiden ini menggagalkan ambil kesepakatan dan keputusan pada paripurna hari itu.[lk]    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *