TANJUNG RAYA, marapipost.com-Pemerintahan Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah alokasikan dana Ketahanan Pangan tahun 2025 sekitar Rp240 juta (20 persen) dari anggaran desa (Nagari) Duo Koto, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 2 tahun 2024. Alokasi dana tersebut dikelola Bumnag Nagari Duo Koto dipimpin ketua Sudirman Dt. Marajo Nan Kuniang.
Keberadaan dana bertujuan untuk peningkatan ketahanan pangan, sangat dinanti masyarakat Nagari Duo Koto disaat kondisi ekonomi masyarakat secara global sedang lesu. Akan tetapi apa yang diharapkan masyarakat Nagari Duo Koto terkesan jauh dari harapan dan kenyataan yang ada di Nagari Duo Koto.
Informasi yang diperoleh, tidak pernah ada sosialisasi dan musyawarah terhadap dana ini yang melibatkan pelaku ketahanan pangan nagari, mestinya pihak berwenang melakukan sosialisasi dengan unsure-unsur terkait yang berkaitan dengan kegiatan ketahanan pangan.
Atau kah hal ini memang dirahasiakan untuk masyarakat Nagari Duo Koto. Pertanyaan ini muncul, karenakan yang penerima manfaat dana tersebut adalah anggota bamus, menantu anggota bamus, dan keponakan pengurus Bumnag.
Harapan masyarakat untuk mendapatkan dana tersebut sirna, ketika ditanyakan Ketua Bumnag, dijawab, dana tesebut sudah habis. Ketua Bunag menjanjikan untuk tahun berikut nya. Pertanyaannya, apakah dana peningkatan ketahanan pangan tersebut telah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis)?, apakah sudah tepat sasaran?. Itu lah pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Masyarakat sangat menyayangkan, ketika pejabat di Nagari Duo Koto tidak mendahulukan kepentingan masyarkat dari pada kepentingan pribadi. Dana Peningkatan Ketahanan Pangan Duo Koto, sudahkah tepat sasaran?.
Wali Nagari Duo Koto Jendrizal Dt. Tumbijo yang diminta penjelasannya via WhatsApp Sabtu (22/11/2025) menjelaskan, terhadap dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari jumlah dana desa sebesar Rp230 juta, sudah sesuai dengan regulasi kemendes, harus berbentuk penyertaan modal kepada bumnag.
Terhadap sosialisasi, pengakuan Wali Nagari Duo Koto Jendrizal Dt. Tumbijo, pihak Pemerintahan Nagari Duo Koto sudah mensosialisasikan dalam musyawarah nagari, khusus pada saat penetapan penyertaan modal ke bumnag.
Pemerintahan Nagari telah menyampaikan kepada masing-masing wali jorong, bagi masyarakat yang ingin berusaha beternak itik, ayam dan pembibitan, silakan diajukan permohonan kepada bumnag. Polanya dalam bentuk bagi hasil. “Itu yang bisa saya berikan jawabannya”, jelas Wali Nagari Duo Koto Jendrizal Dt. Tumbijo.[lk]











