Sumatera BaratTanah Datar

Sidang Paripurna DPRD Digelar, Propemperda  Tanah Datar Disetujui

×

Sidang Paripurna DPRD Digelar, Propemperda  Tanah Datar Disetujui

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemda di koordinasikan Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hal itu dijelaskan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari selaku pimpinan sidang  didampingi Wakil Ketua Kamrita saat menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026, Kamis (6/11/2025) di ruang sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Dikatakan Nurhamdi, hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD  telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD pada sidang dilaksanakan  dan hasilnya merupakan  pembahasan bersama.

ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

Adrijinil menyatakan, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan tahun 2026, tambahan itu, 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah belum sempat dibahas Tahun 2025. Untuk itu Ranperda diusulkan menjadi 10  Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Usai SK dibacakan Sekwan dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Tanah Datar, seterusnya Bupati Eka mengucapkan terima kasih tentang pelaksanaan pembahasan dan persetujuan DPRD Tanah Datar.

Dijelaskannya,pembahasan telah terlaksana sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, Bapemperda DPRD dan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemda telah memberikan perhatian dan kontribusi dalam proses pembahasan, dengan harapan semua berdasarkan skala prioritas sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Seterusnya, Eka Putra mengatakan, Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Terakhir ditegaskan Bupati, propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 lalu.

Seterusnya,10 Ranperda  diusulkan untuk tahun 2026 tercatat sebagai berikut ; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

 Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.  Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita dihadiri Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Wali Nagari undangan dan rekan pers Luhak Nan Tuo.[adv,emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *