Kota PadangSumatera Barat

Kepala KUA Lubuk Begalung Terima Sertifikat Tanah pada Lounching HAB ke 80

×

Kepala KUA Lubuk Begalung Terima Sertifikat Tanah pada Lounching HAB ke 80

Sebarkan artikel ini

PADANG, marapipost.com-Kepala KUA Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jasrizal merasa bahagia pada momentum Lounching HAB ke 80 (Hari Amal Bakti) Kemenag kota Padang, pada Senin (3/11/2025).

Pasalnya pada kegiatan yang diadakan di halaman Kemenag tersebut diantara sekian banyak kegiatan satu diantaranya adalah penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Kepala ATR BPN kota Padang, Hanif.

 KUA Lubeg (Lubuk Begalung) satu- satunya  yang menerima sertifikat dari sekian kantor KUA dalam acara Lounching ini. Sebagiannya tentu sudah memiliki sebelumnya. Namun sebagian lagi masih belum memiliki sertifikat, karena faktor-faktor tertentu.

Menurut Jasrizal, dengan dikantonginya serifikat tanah tersebut perasaannya lebih  lega, karena selama ini yang menjadi momok bagi banyak kepala KUA karena sertifikat ini ada kendala disana sini dalam hal persayratan yang harus dipenuhi.

Permasalahan biasanya yang sering terjadi menurut putra Sijunjung itu adalah karena tanah kantor KUA itu terkadang merupakan tanah Pemko sebagian tanah wakaf / hibah  sedangkan sebagian lagi merupakan aset Kemenag.

Alhamdulillah, Tanah Kantor KUA Lubuk Begalung (Lubeg) sekarang sudah memiliki sertifikat, ujarnya. Dengan adanya sertifikat ini tentu kemungkinan terjadinya sengketa tanah tempat berdirinya Kantor KUA sudah bisa teratasi. Adapun KUA Lubeg  berlokasi dekat Yayasan UPI (Universitas Putra Indonesia).

Kepala KUA Lubeg mengucapkan terimakasih yang tak terhingga dan doa yang tulus semoga Kaum yang menghibahkan tanah tersebut dapat balasan istimewa dari Allah SWT, pungkas nya.

Kemudian juga menurut Ka kan Kemenag, Edy Oktafiandi bilamana nantinya ada bantuan dari pemerintah atau sumber  lainnya maka tidak akan kekurangan persyaratan lagi, sehingga lebih lancar memperoleh bantuan tersebut.

Edy Oktafiandi juga menantang setiap KUA di kota Padang untuk bisa memasukkan usulan pensertifikatan tanah wakaf diwilayahnya masing-masing minimal 2 Persil sampai HAB ke 80 bulan Januari tahun depan.Dertifikat ini penting diurus, apakah tanah tempat berdiri ya rumah ibadah, TPQ, pekuburan dan sebagainya, agar dikemudian hari nanti tidak terjadi gugat menggugat atas tanah tersebut.[Hijjul Abdi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *