AgamSumatera Barat

Perjuangkan Tenaga Honor Non Database, Komisi I DPRD Agam Gelar Rapat Kerja

×

Perjuangkan Tenaga Honor Non Database, Komisi I DPRD Agam Gelar Rapat Kerja

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (20/10/2025) gelar rapat kerja. Rapat kerja itu dilaksanakan bertujuan untuk menampung aspirasi tenaga honorer non-database, mereka itu tidak masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rapat ini digelar sekaligus jadi ajang diskusi dan klarifikasi, antara pihak legislatif, eksekutif, dan perwakilan tenaga honorer, yang belum terakomodasi dalam proses seleksi PPPK.

Rapat digelar di Aula Utama DPRD Agam, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam, Guswardi, dihadiri Ketua Komisi I Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, anggota Komisi I lainnya; Joni Putra, S.Kom, MM, CHRM, Fauzi. Dari pihak Pemerintah Daerah, dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Syatria, S.Sos, M.Si, Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Artati S.STP, M.Si, dan jajaran.

Tenaga honorer non-database menyampaikan sejumlah permasalahan. Persoalan itu membuat mereka tidak dapat diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu. Mereka itu adalah yang berstatus yang pernah mengikuti seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat administrasi saat melamar PPPK, dan masa kerja yang baru berjalan kurang dari dua bulan.

Wakil Ketua Komisi I, Guswardi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memperjuangkan keadilan dan keterbukaan informasi bagi seluruh tenaga honorer, terutama mereka yang belum masuk dalam database resmi.

Komisi I DPRD Agam berjanji akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Rapat tersebut ditutup dengan harapan terciptanya komunikasi yang lebih intensif dan kebijakan yang berpihak pada keadilan bagi seluruh tenaga honorer.

“Kami memahami keresahan yang dialami dan dirasakan para tenaga honorer, aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, agar ada kejelasan dan kesempatan yang adil bagi semua”, ujar Guswardi.

Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Hartati, menjelaskan, pengusulan PPPK harus mengacu pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat, termasuk syarat masa kerja dan status kepegawaian yang diakui resmi terhadap database nasional.

Asisten III Setda Agam, Syatria, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Agam juga telah mengambil langkah konkret, mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat. Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan agar tenaga honorer non-database dapat diberikan kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Bupati Agam telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para tenaga honorer non-database. “Kami berharap, ada kebijakan berpihak dan memberi peluang bagi mereka”, ujar Syatria.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *