Padang PariamanSumatera Barat

DPRD dan Pemda Pd. Pariaman Setujui Ranperda Perubahan Jadi Perda APBD 2025

×

DPRD dan Pemda Pd. Pariaman Setujui Ranperda Perubahan Jadi Perda APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Ranperda Perubahan APBD 2025 jadi perda.

PARIAMAN, marapipost.com-Fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (23/9/2025) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda mendengar dan menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi pada paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman di Kota Pariaman.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Wira Satria dan Firman. Sidang sempat diskors, karena beberapa kendala teknis, namun kembali dilanjutkan, hingga menghasilkan keputusan bersama.

Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda Perubahan APBD 2025 secara intensif sejak Nota Penjelasan Bupati yang disampaikan pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu, hingga tercapai kesepakatan bersama.

Proses pembahasan ini berjalan dengan baik, dimulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga rapat-rapat pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD. Banyak saran dan masukan yang diterima. Hal itu jadi bahan pertimbangan untuk mengambil langkah kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tutur Wabup.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Perubahan APBD 2025, yaitu; Pendapatan Daerah sebesar Rp1.391.968.099.227. Belanja Daerah sebesar Rp1.429.967.641.931,54. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp37.999.542.704,54 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi nol rupiah.

Untuk selanjutnya kesepakatan ini akan dievaluasi Gubernur Sumatera Barat sebelum ditetapkan jadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan, Perubahan APBD ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Semoga segala ikhtiar kita dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa diridhai Allah SWT serta membawa manfaat bagi masyarakat Padang Pariaman”, pungkasnya. Sebelumnya, masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun Padang Pariaman yang berorientasi pro rakyat.[lk/kf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *