PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Forum Masyarakat Petani Perkebun Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyampaikan aspirasi terhadap ganti rugi tanaman dan bangunan di kawasan Tarok City. Aksi itu digelar di halaman Senin (1/9/2025) dilapangan halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Komplek IKK Parik Malintang.
Diawali dengan orasi, hebtanta Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, termasuk sejumlah pejabat daerah, Kapolres Padang Pariaman beserta jajaran, serta perwakilan Kodim 0308 Pariaman menerima kedatangan mereka dengan ramah.
Bupati John Kenedy Azis mendengarkan dengan seksama dan menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ambo John Kenedy Azis tidak akan membuat rakyat sengsara. Silahkan kritik ambo kalau salah langkah, ambo bukan anti kritikan. Mari kito duduak basamo untuk mencari penyelesaian”, ucap JKA dalam bahasa Piaman.
Pemerintah daerah, tutur Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, siap menindaklanjuti setiap tuntutan masyarakat sepanjang ada bukti yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum, papar JKA.
Aksi yang yang digelar itu berlangsung damai dan interaktif, dipimpin Refdianto dan kawan-kawan. Tuntutan yang disampaikan ada beberapa tuntutan, di antaranya. Evaluasi SK peruntukan lahan eks Kebun Baru dan Kebun Lama (eks HGU PT Purna Karya) yang telah diberikan kepada sejumlah instansi, termasuk untuk Yonkes (Batalyon Kesehatan).
Realisasikan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan garapan masyarakat yang terdampak atas pembangunan jalan di lokasi eks Kebun Baru dan Kebun Lama, hingga kini belum diselesaikan.
Bupati John Kenedy Azis menyatakan, pemerintah daerah memahami dan merasakan aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa pembatalan SK maupun sertifikat yang telah terbit bukan itu merupakan kewenangan bupati. “Pemerintah daerah tentu mendengar dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Namun, untuk pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan itu, bukan lagi kewenangan bupati”. JKA.
Walau demikian, tutur JKA, pemerintah daerah memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk institusi yang berwenang, agar persoalan dapat ditangani secara adil tanpa merugikan masyarakat.
Yang terpenting, kata JKA, kita tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, jelas Bupati Padang Pariaman Dr. John Kenedy Azis.[lk/kf]