LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumayera Barat, menggelar sidang paripurna nota pengantar Bupati Agam terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA dan Perubahan PPAS) tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA. Didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Aderia, SP.
Turut dihadiri juga Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, pimpinan Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Benni Warlis, dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu perubahan APBD disusun atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Wabup menyebut bahwa dokumen KUA dan Perubahan PPAS 2025 merupakan bentuk komitmen pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD awal 2025 bahwa komposisi APBD tahun 2025 adalah pendapatan sebesar Rp1,5 triliun lebih, belanja daerah Rp1,6 triliun lebih, penerimaan pembiayaan SiLPA tahun 2024 sebesar Rp54 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Namun, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 kondisi sampai dengan semester 1 tahun 2025, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, antara lain SiLPA tahun 2024 disesuaikan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 sebesar Rp39 miliar lebih yang terdiri atas SiLPA pada kas daerah dan SiLPA diluar kas daerah.[*]