AgamSumatera Barat

Legislator Agam Syafril Dt. Rajo Api Ingatkan Bupati, Jangan Salah Pilih Sekda

×

Legislator Agam Syafril Dt. Rajo Api Ingatkan Bupati, Jangan Salah Pilih Sekda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril SE Dt. Rajo Api.

LUBUK BASUNG, marapipost.con-Bupati Agam, Sumatera Barat, Benni Warlis, diingatkan jangan salah pilih untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda), sebab sekda itu memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.

Secara umum, Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.

Syafril Dt. Rajo Api, SE, mengingatkan, ketika diminta pendapatnya tentang siapa dan kriteria apa yang diinginkan Sekda Kabupaten Agam pengganti Sekda Drs. H. Edi Busti, M. Si. “Saya hanya mengingatkan, carilah orangnya Sekda Kabupaten Agam periode ini yang dapat menjalankan tugasnya sesuai apa yang diamanahkan, tutur Syafril Dt. Rajo Api Senin (28/7/2025) usai mengikuti paripurna di DPRD Kabupaten Agam.

Sebagai wakil rakyat dari Farksi Demokrat itu, Syafril Dt. Rajo Api menginatkan Bupati Benni Warlis, agar cermat dalam menempatkan sesorang dalam jabatan penting ini. Ada 10 nama yang lolos seleksi administrasi sesuai keputusan Pansel Nomor: 800.1.2.6/02/Pansel JPTP-KA/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 ditandatangani Ketua Pansel Andri Yulika itu.

!0 nama itu, Andrinaldi, (Kadishub Agam), Fauzi (Staf Ahli Bupati Agam), Hamdi, (staf ahli Bupati Agam), Helton (Kadisdukcapil), M.Lutfie (Kepala DPMPTSP), Rahmad Lasmono (Kepala Bappeda), Rinaldi,(Kepala Perkim), Rio Eka Putra (Kepala Perindag-Naker), Syatria, (Kadis Kominfo), dan Welfizar (Inspektur Daerah).

Ke-10 nama itu adalah orang pilihan, namun hanya yang akan diangkat dan dilantik untuk menduduki jabatn sekda tentu hanya satu orang, bukan ke-10nya. Sosok ini kesemua adalah sosok pilihan, tentu ada yang terbaik dari yang terbaik itu, terang Syafril Dt. Rajo Api yang juga Ketua BK DPRD Agam itu.

Syafril Dt. Rajo Api menjelaskan, tugas dan fungsi Sekretaris Daerah itu. Tugas Pokoknya; Membantu kepala daerah (bupati/walikota) dalam menyusun kebijakan daerah. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah (dinas, badan, kantor, dll).

Memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Memimpin Sekretariat Daerah sebagai unsur staf kepala daerah. Bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Mengusulkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. 

Sedangkan Fungsi Sekda adalah; Pengoordinasian. Menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah. 

Sebagai Pelayanan Administrasi. Memberikan pelayanan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi daerah. Pengelolaan Sumber Daya. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah. Evaluasi dan Pelaporan. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas. 

Syafril Dt. Rajo Api juga menjelaskan, Sekda juga dapat melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. Sekda memiliki peran sentral dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Juga Sebagai pembina PNS di daerah. Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam karier PNS di daerah. Tugas dan Fungsi; Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrat. Tugas itu bukan ringan, tapi berat, karena itu, Syafril Dt. Rajo Api ingatkan. “Hinok menuangkan dulu, siapa gerangan yang mampu memikul dan menjalankan jabatan tersebut dengan baik, jelas Syafril Dt. Rajo Api.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *