AgamSumatera Barat

Perpanjangan HGU PT. Inang Sari Diujung Tanduk?, Berakhir 2016 dan 2024

×

Perpanjangan HGU PT. Inang Sari Diujung Tanduk?, Berakhir 2016 dan 2024

Sebarkan artikel ini
Gebang Pintu Masuk Kantor PT. Inang Sari di Padang Mardani.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inang Sari di Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diujung tanduk?. Sudah semenjak lama diajukan permohonan perpanjangan HGU kepada pemerintah, tapi hingga kini masih belum diterbitkan pemerintah.

Manajer PT. Inang Sari Kresno Dwipojono yang hubungi Rabu malam (16/7/2025), minta informasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan yang investasi disektor Perkebunan Kakao, hingga berita ini diterbitkan, masih belum diterbitkan pemerintah, padahal PT.Inang Sari sudah berdiri di Padang Mardani semenjak tahun 1986.

PT. Inang Sari Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kakao memiliki tiga HGU, yakni HGU 1, HGU 6 di Padang Madani, dan HGU 7 di Nagari Sitalang. Kini HGU-HGU tersebut sudah berakhir, HGU 1 beakhir 31 Desembet 216, dan HGU 6 fsn 7 berakhir 31 Desember 2024, dan HGU 6 berakhir 41 Desdember 2024.

Meski sudah habis masa berlaku HGU, sesuai dengan regulasi, selama dua tahun perusahaan tersebut masih diberi kesempatan masa kelola, tentu saja hak kelola HGU 1 dan HGU 7, tahun 2020 sudah berakhir, sedang hak kelola HGU 6 berakhir Desember 2026.

Kini eks HGU 1 dan eks HGU 6 dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan ladang jagung. Eks HGU 6 seluas 35 hektar, sudah panen, sedang eks HGU 1 baru memulai tanam, pohon besar tumbuh liar ditebangi masyarakat. Luas lahan yang akan ditanami berladang jagung di eks HGU 1 lebih kurang 200 hektar. Manajer PT. Inang Sari, Kresno Dwipojono akrab disapa pak Krisno, mempertanyakan, kepada siapa masyarakat itu minta izin?.

Kepal Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam Fuadi H, yang diminta tanggapannya terhadap perpanjangan HGU PT. Inang Sari, menjelaskan, kewenangan penerbitan SK perpanjangan HGU itu berada di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat. “Silakan tanya kesana pak, karena bukan kewenangan kami”, jelas Fuadi H.

Ketika dijelaskan, pengakuan Manajer PT. Inang Sari Kresno, permohonannya sudah disampaikan, diakui Fuadi H, permohonan perpanjangan HGU PT. Inang Sari itu sudah diajukan tahun 2016, tetapi tidak dapat diterbitkan, karena tidak memenuhi kelengkapannya, hingga sekarang, jelas Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam Fuadi H.

Ketua Pemuda Yurnalis dan tokoh masyarakat Padang Mardani Defrizal, ketika dihubungi, menyatakan, selesai panen jagung kali ini, akan melanjutkan tanam jagung berikutnya, memanfaatkan peluang hingga perpanjangan HGU PT. Inang Sari disahkan kembali.

“Kami bukan ingin menguasai, kami hanya memanfaatkan lahan tersebut jelang perpanjang HGU PT. Inang Sari diterbitkan kembali, kalau kami disuruh minta izin, kemana kami minta izin, jelas Yurnalis dan Defrizal dengan panggilan akrab Auang. Biarkan sajalah masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk berladang jagung, guna untuk kesejahteraan mereka, jelas Yurnalis lagi dan Auang, tidak usah diusik, tuturnya lagi.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *