LUBUK BASUN, marapipost.com-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam yang membidangi Perizinan dan Dampak Lingkungan kembali menggelar pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, Senin (15/7/2025). Dikumpulkan di ruang rapat utama DPRD. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dr.Yopi Eka Anroni didampingi wakil ketua pansus Joni Putra Dt. Bintaro Hitam, sekretaris pansus Zulpardi, anggota Pansus. Diikuti kepala perangkat daerah, perwakilan instansi terkait.
Pertemuan rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Welfizar, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Dinas Perekonomian, serta Bagian Hukum Setda Agam.
Dr.Yopi menjelaskan, Pansus ini dibentuk sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan dampak lingkungan, terutama dari kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah Agam bagian barat.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perusahaan sawit yang belum melengkapi perizinan dan menimbulkan dampak lingkungan serius. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat”, tegas Yopi.
Yopi menjelaskan, DPRD mendukung investasi di daerah, namun investasi harus patuh terhadap aturan dan tidak merugikan masyarakat. “Kita ingin investasi yang sehat, taat aturan, dan bertanggung jawab secara sosial maupun lingkungan. Perizinan dan pengelolaan limbah harus sesuai ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
Semua anggota pansus menyoroti sejumlah terutama perizinan perusahaan, amdal baik limbah padat,cair maupun polusi udara, dan sektor usaha lain seperti hotel, restoran, dan perusahaan baru di wilayah timur Agam, serta isu terkini terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi sorotan publik.
Pansus berharap, pertemuan ini memperoleh kejelasan dan komitmen dari seluruh pihak terhadap penataan perizinan dan pengawasan dampak lingkungan usaha di Kabupaten Agam. “Kritisi pansu bukan untuk menghambat usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama”, pungkas Yopi.
Rapat dilanjutkan pemaparan perangkat daerah, dan diskusi terbuka terhadap langkah-langkah penertiban. Hal senada juga di sampaikan Joni Putra Dt. Bintaro, Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Zelman dan Efi Suardi.[lk]