BATUSANGKAR, marapipost.com-Tiga tersangka tindak pidana sabu berinisial RHA (31 tahun), AS (34 tahun) dan K (41 tahun) diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Rabu (2/7/2025) pada sebuah rumah di Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi, SH. M.H, Jumat (4/7/2025) mengatakan ketiganya tersangka tersebut dibekuk berdasarkan informasi masyarakat, terduga RHA sering mengedarkan narkotika di jorong Nan Ampek Pagaruyung, seterusnya tim menindak lanjuti dan berhasil mengamankan RHA (31 tahun) Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.30 wib dan saat itu pula diamankan 2 terduga lain berinisial AS(34 tahun) dan K(4 tahun).
Ketika dilakukan penggeledahan rumah, tim berhasil menemukan 5 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip, 1 Unit timbangan Digital, 3 pak plaskit klip, 1 set alat hisap (bong), dan uang Rp 300.000. Petugas juga menggeledah rumah orang tua panggilan AS beralamat di jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung. Tim berhasil mengamankan 1 Unit timbangan dan 1 pak plastik klip.
Saat penggeladahan dan penyitaan barang bukti(BB), disaksikan Kepala Jorong dan Masyarakat sekitar.Terduga RHA mengakui BB ditemukan milik tersangka dan rencananya akan diedarkan untuk dijual kepada pemakai. Tindakan ketiga terduga penyalahgunaan narkoba itu dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.[emer]