AgamSumatera Barat

Fraksi DPRD Agam Setujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016

×

Fraksi DPRD Agam Setujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
Berurutan dari kiri ke kanan; Bupati Agam Ir. Benni Warlis, MM, Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Henrizal.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Senin 23 Juni 2025, gelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan kedua terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, dihadiri anggota DPRD Kabupaten Agam. Sedang dari pihak eksekutif, dihadiri langsung Bupati Agam, Ir. Benni Warlis. Juga dihadiri unsure Bundo Kandung Nila Srimurti. Juga dihadiri pejabat tinggi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, kepala OPD.

Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Agam menyetujui Ranperda Tentang Perubahan kedua terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Susunan Perangkat Daerah, setelah menyampaikan pandangan akhir. Penyampaian diawali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menampilkan juru bicara Asrizal sebagai juru bicara.

Fraksi PKS berpendapat, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, terutama terhadap pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIBDA) sebagai bagian dari Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Fraksi PKS menyambut baik ranperda tersebut dilanjutkan untuk lanjutkan dengan melahirkan perda.

Fraksi PAN. Fraksi PAN, menampilkan Refda Santia, S. KM sebagai juru bicara. Kesimpulan Fraksi pada pandangan akhir fraksi ini, menyatakan menerima dan menyetujui ranperda perubahan ini ditindaklanjuti untuk dilahirkan jadi perda.

Fraksi Nasdem. Fraksi Nasdem menampilkan Syahrial sebagai juru bicara. Fraksi Nasdem berkesimpulan, menyambut baik ranperda ini ditindaklanjuti untuk dinaikan jadi perda, dengan harapan tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Agam memastikan terhadap ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, dukungan anggaran yang memadai, agar BRIBDA Kabupaten dapat berjalan optimal.

Fraksi Demokrat, mengutus juru bicara Syafril, SE Dt. Rajo Api. Setelah menelaah dan menyimak, memperhatikan prosesi dalam beberapa kali pembahasan terhadap ranperda ini, Fraksi Demokrat berkesimpulan dapat menerima ranperda ini, untuk naik peringkat jadi perda.

Fraksi Demokrat berharap, perubahan susunan perangkat daerah dapat menjadi motivasi baru untuk melakukan perubahan yang tinggi demi kemanjuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Agam. Pengisian pejabat pada sususnan perangkat daerah ini diharapkan mempedomani prinsip “Menepatkan Orang Yang Tepat di Posisi Yang Tepat”, jelas Syafril Dt. Rajo Api.

Sekwan DPRD Agam Villa Erdi

Fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra menampilkan Masriko Andri sebagai juru bicara. Fraksi Gerindra memandang, perubahan ini merupakan langkah penting dan strategis dalam rangka penyempurnaan struktur kelembagaan Pemerintahan Daerah yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, serta tantangan pembangunan daerah kedepan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi PPP menampilkan Dr. Yopi Eka Androni, SE, ME, CHRM sebagai juru bicara. Pada penyampaian pendapat akhir faraksi ini, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Agam berkesimpulan, dapat menerima dan menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA, menanda tangani nota kesepakatan.

Menerima dan menyetujui itu, disertai harapan agar rekomendasi Pansus SOTK dapat menjadi masukan dan dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kita cintai ini kedfepannya, papar Yopi Eka Androni.

Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB). Fraksi Golkar menampilkan juru bicara Fairisman. Pada sesi penyampaian pendapat akhir ini, Fraksi Golkar, berkesimpulan pada pendapat akhir fraksi ini, Farksi Golkar, menyambut baik, dan dapat menerima terhadap ranperda ini, selanjutnya, lahirkan jadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *