BATUSANGKAR, marapipost.com-Sebanyak 8 Fraksi DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat, menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Demikian pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) disampaikan Juru Bicara (Jubir) Nurhamdi Zahari.
Seterusnya, keputusan itu diutarakan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2014 dan Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2024, Selasa (24/6/2025) di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Nurhamdi Zahari menyebutkan, 8 Fraksi DPRD Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dikatakanya, setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD,diadakan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima.

Dalam pendapat akhir Fraksi, ditemukan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.
Seterus nya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubir Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024 lalu.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebutkan, setelah disetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk itu, Bupati Eka mengaharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD tetap komit dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa mendatang.

Upaya mempertahankan prestasi yang diraih atas pengolahan keuangan daerah, Eka Putra kepada seluruh ASN, Wali Nagari dan perangkat dalam melaksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangangan berlaku.
Kepala daerah tidak menginginkan ada ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang ada.
Mengakhiri sambutannya Bupati Eka me ekankan, Ranperda telah disepakati menjadi Perda yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo untuk masa mendatang yang diridhai Allah SWT.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra itu didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita sekaligus diikuti 27 anggota DPRD serta dihadiri langsung Forkopimda, Pj.Sekda Elizar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Wali Nagari, pimpinan perguruan tinggi, undangan dan rekan Pers Luhak Nan Tuo.[adv,mr]