AgamSumatera Barat

Ratusan Masyarakat Hadiri Validasi Lahan Eks HGU PT. Inang Sari Padang Mardani

×

Ratusan Masyarakat Hadiri Validasi Lahan Eks HGU PT. Inang Sari Padang Mardani

Sebarkan artikel ini
VALIDASI-Ratusan masyarakat Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, hadiri pelaksanaan validasi terhadap lahan eks HGU PT. Inang Sari.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Setelah tertunda sekitar sebulan, akhirnya Kegiatan Validasi hak atas tanah eks HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (24/6) dapat dilaksanakan.

Validasi dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Nomor 300.1.6/182/PERKIM/2025, tanggal 16 Juni 2025, perihal Identifikasi. Undangan tersebut ditandatangani Sekda Agam Edi Busti.

Memnjaga ketertiban terhadap pelaksamnaan kegiatan ini, Polres Agam kerahkan 60 personil, termasuk polwan, dan personil Polsek Lubuk Basung. Tapi situasi dan kondisi pada awalnya agak sedikit tegang, dipicu munculnya pertanyaan dari salah satu masyarakat yang hadir, tapi begitu ada suara dari pihak petugas, masyarakat yang bertanya terpaksa diam.

Kayu besar yang ditebangi masyarakat untuk berladang tanam jagung di eks HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani.

Ratusan masyarakat hadir dalam kegiatan ini, ingin mengetahui seperti apa metode identifikasi dan penelitian yang dilakukan petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang datang dari Jakarta itu. Petugas ATR/BPN dari Jakarta itu juga didampingi petugas Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti menjelaskan kepada masyarakat, identifikasi ini dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan antara perusahaan PT. Inang Sari denga perwakilan masyarakat dan pengacara. HGU Nomor 1 habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2018, HGU Nomor 6 habis masa berlakunya tahun 2024.

Tanah ini tanah negara eks erfpacht reponding 213, dan dikuasai oleh Negara, bukan tanah ulayat. Lahan yang habis HGU ini sekarang dalam proses masa perpanjangan, karena itu perusahaan ini masih punya hak kelola sampai 2 tahun ke depan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

“Kita ini berbicara sesuai dengan kepastian hukum dan legalitas terhadap penyelenggaraan dan kebijakan pemerintah. Dari dua tahun masa tenggang, tinggal lagi satu tahun”, jelas Sekda Agam Edi Busti. Sebagian lahan eks HGU PT. Inang Sari itu digarap masyarakat untuk ditanami jagung. Sekda Agam Edi Busti mengingatkan, setelah panen nanti tidak lagi bolah ditanam masyarakat.

Petugas dari Kementerian ATR/BPN, dengan panggilan Ibu Fifi, dalam penjelasan singkatnya menjelaskan, validasi ini dilaksanakan sebagai kegiatan tindak lanjut, sebelumnya sudah dilakukan identifikasi perorangan terhadap lahan eks HGU PT. Inang Sari ini.

Yakni sudah dilaksanakan pada dua tahun lalu sebelumnya, validasi hari ini dilakukan hanyalah validasi secara umum untuk tindak lanjut proses pengesahan atau pengujian kebenaran atas kegiatan sebelumnya. Kegiatan ini menggunakan peralatan Drone.

Tokoh Pemuda Padang Mardani Yurnalis, dan tokoh masyarakat Padang Mardani Defrizal, akrab disapa dengan Auang, jelang lahan eks HGU PT. Inang Sari ini dikelola PT. Inang Sari, lahan ini dipakai masyarakat dulu untuk tanam jagung mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto swasembada pangan. Kayu kayu besar yang sudah menghutan ditebangi.

Dari 500 hektar luas lahan eks HGU Nomor 1, hanya dimanfaatkan masyarakat seluas 200 hektar, dengan jumlah anggota yang berladang sebanyak 200 orang. Untuk saat ini baru yang sudah ditanami 20 hekat, berikutnta ditanami 40 hektar.

Tapi tidak enaknya, Yurnalis dan Auang difitnah, ia dilaporkan ke Polres Agam melakukan penanaman sawit, padahal, jelas Yurnalis dan Auang, perbuatan itu tidak ada sama sekali. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat Benny, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam Fuadil H, lembaga terkait lainnya.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *