AgamSumatera Barat

Untuk Pemberitaan, Anggota DPRD Agam Sulit Dihubungi, BK Bahas Dirapat Interen

×

Untuk Pemberitaan, Anggota DPRD Agam Sulit Dihubungi, BK Bahas Dirapat Interen

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam Syafril Dt. Rajo Api.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Anggota DPRD ada yang sulit untuk dihubungi pers, untuk keperluan konpirmasi kelengkapan bahan pemberitaan. Nomor kontak si wakil rakyat yang dihubungi itu tidak aktif.

Tingkah laku anggota DPRD Kabupaten Agam gaya ini menyulitkan wartawan di Lubuk Basung untuk melahirkan berita berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik, terkesan meremehkan wartawan.

Undang-undang itu memiliki landasan filosofis, bahwa kemerdekaan pers adalah sarana untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 1, Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran; Independen huruf a, berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat, huruf b, berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.  Berimbang, huruf c, berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk, huruf d, berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Syafril Api Dt. Rajo Api, ketika hal ini dikonpirmasi terhadap sikap anggota DPRD Kabupaten Agam yang bersikap bungkam ini, sangat menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Agam seperti itu.

“Mestinya seorang wakil rakyat itu komunikasinya terbuka untuk siapa saja, kalau dia punya HP, HP nya harus aktif 24 jama, kalau bias 28 jam, bukan 24 jam, tapi 28 jam”, tutur Ketua BK DPRD Kabupaten Agam Syafril Dt Rajo Api, yang dihubungi Senin (23/6/2025) melalui saluran selular.

Ketua BK Syafril Dt Rajo Api, yang menyatakan, ia terbuka komunikasi 24 jam dengan siapa saja. Peristiwa ini, dijanjikan Ketua BK DPRD Agam Syafril Dt. Rajo Api akan dibahas dalam rapat DPRD Agam, akan dijadwalkan membahas, sesungguhnya anggota DPRD itu siapa, dan untuk siapa, jelas Syagril Dt. Rajo Api, dibalik gagang  handphone.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *