LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kelompok Tani Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dukung Presiden RI Prabowo Subianto terhdap program swasembada pangan, pokus terhadap komoditi jagung dengan luas tanam yang dikembangkan sekitar 200 hektar, dengan jumlah penggarap sebanyak 300 keluarga.
Ketua Koperasi Pejuang Padang Mardani Yurnalis, didampingi penasehat Defrizal yang akrab di sapa Auang menjelaskan, penanaman jagung ini sudah dimulai, dari luas 200 hektar direncanakan, sudah ditanami sekitar 43 hektar, anggota kelompok saat ini tengah sibuk mengusahakan masing masing lahan yang akan mereka Tanami dengan tanam jagung, terang Yurnalis Minggu (8/6/2025) di Pondok Makan Padang Mardani di Padang Mardani.

“Kami hanya memanfaatkan untuk tanam jagung mendukung program swasembada pangan, bukan untuk kami kuasai. Toh lahan tersebut saat ini juga tidak diolah PT. Inang Sari, hingga jadi lahan tidur, dampak terhadap tidak diolahnya lagi oleh perusahaan perkebunan swasta tersebut, sehingga ditumbuhi semak belukar dan pohon besar.
“Agar kami dapat menanam jagung, pohon besar harus kami tumbangkan dulu, semak ditebas, dan rumput kami racun dulu dengan racun rumput, bukan lahan bebas dari semak belukar yang kami Tanami, tapi kami kerja keras terlebih dahulu, pohon besar ditebang dulu dengan gergaji penebang pohon (Chain Saw)”, jelas Yurnalis.
“Yang tidak enaknya, gara gara ini, kami dilaporkan pula kepada Polres Agam, hingga diperiksa penyidik Polres Agam selama 7 jam. Terus terang saya bilang, kami memanfaatkan lahan tersebut untuk tanam jagung mendukung program swasembada pangan.
Kita melihat lahan tersebut terlantar begitu luas di lahan sebelumnya dikuasai PT. Inang Sari, tapi semenjak tahun 2028 HGU tersebut sudah habi, apa salahnya kami manfaatkan lahan tersebut”, jelas Yurnalis.
Kalau berkaitan dengan minta izin, sama siapa minta izin, lahan tersebut tanah Negara, masa hanya untuk memanfaatkan nanam jagung harus minta izin ke Pemerintah ke Jakarta?. Minta izin kepada Pemerintahan Nagari, tanah ini bukan tanah nagari, bukan juga tanah ninik mamak, statusnya adalah tanah Negara, tutur Yurnalis, tegas.
Kalau minta izin kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Manggopoh, kepada KAN yang mana minta izin, sebab ada dua KAN yang ada di Nagari Manggopoh Saat ini. KAN yang satu dipimpin Datuak Rajo Bandaro dan KAN yang satu lagi dipimpin Datuak Tumbiho, kepada KAN yang mana minta izin, ini lah yang sangat membingungkan, terang Yurnalis.
Yurnalis sangat menyayangkan koperasi yang sudah dibentuk ini, terbentur dengan surat keterangan Pemerintahan Nagari Manggopoh. Untuk melanjutkan pengurusan Badan Hukum koperasi ini, memerlukan surat keterangan domisili Pemerintahan Nagari Manggopoh, tetapi Pmemerintahan Nagari tidak mau memberikan surat keterangan domisili tersdebut, papar Yurnalis.[lk]