LUBUK BASUNG, marapippost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Perpustakaan, Senin (19/5/2025), di Lubuk Basung.
Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal. Turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Benni Walis, mengatakan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, perpustakaan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian dan informasi.
Prakteknya saat ini perpustakaan menghadapi masalah besar yang berkaitan dengan rendahnya minat masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan kunjungan dan pemanfaatan fasilitasi koleksi yang ada diperpustakaan. Berkaitan dengan hal tersebut tentu saja harus diberikan solusi yang tepat secara cepat.
Menurutnya, selama ini perpustakaan di Agam hanya mengacu kepada peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan belum mempunyai Perda yang mengakomodir kebutuhan dan kondisi khusus masyarakat Agam.
Oleh karena itu, perlunya regulasi dalam bentuk Perda agar pengaturan mengenai perpustakaan di Agam lebih jelas dan komprehensif dengan mengakomodir berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rancangan Perda ini secara umum memuat pengaturan mengenai kewenangan hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perpustakaan sebagaimana ketentuan pasal 10 undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
“Untuk itu kami berharap nota penjelasan ini dapat membantu kawan-kawan dewan dalam memahami subtansi dari rancangan Perda yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” harapnya.[*/lk]