BATU BASA, marapipost.com-Polres Kota (Polresta) Pariaman, Sumatera Barat turunkan 25 personil ke Korong Kampung Jambu, Nagari III Koto Aur Malintang Batu Basa, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (21/4/2025) turun kelapangan.
Turun kelapangan untuk melakukan pengawalan terhadap pengukuran ulang sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570/Nagari III Koto Malintang atas nama Mamak Kepala Waris (MKW) Muntir Lius. cs. Montirlis mengutus kuasa hukumnya Refrinaldi, SH.
Pengukuran ulang ini ditunggu Edi Chandra dan Maranis Cs didampingi kuasa hokum Nofirmasya, SH, terlibat langsung, sementara MKW Muntir Lius, tidak hadir langsung, tapi hanya mengutus kuasa hokum.
Untuk mengabulkan permohonan MKW Muntir Lius. Cs, Kepala BPN/Agraria Kabupaten Padang Pariaman menugaskan 2 juru ukur, Raseneriya Fane Aji Nugraha, dan Enrisko panggilan Riko, berdasarkan Surat Kepala BPN Padang Pariaman Nomor 76/200.5.13.05/I/2025, tanggal 16 Januari 2025.
Tujuan dilakukan pengawalan oleh Personil Polresta Pariaman, jelas KBO Reskrim Ipda Fery Andesta, untuk membantu terhadap kelancaran pengukuran ulang terhadap objek tersebut, sehingga pelaksanaan pengukuran berjalan lancar.
Pelaksanaan ukur ulang lahan tersebut terlambat dari undangan Polresta Pariaman Nomor 8/85/IV/Res.1.2/2025, tanggal 17 April 2025, sedianya pelaksanaan pengukuran dimulai pukul 10.00 wib, tapi, karena juru ukur dan personil Polresta Pariaman, terlambat dating, pengukuran baru dalapat dilaksanakan setelah shalat zuhur.
Objel yang diukur ulang adalah tanah sertifikat Nomor 570. Menurut laporan objek itu berada dalam bangunan ruko. Tapi setelah dilakukan pengecekan, bangunan ruko terletak pada sertifikat Nomor 569.
Pada awal akan dimulai pengukuran ulang tanah sertifikat Nomor 569, sempat terjadi adu mulut antara Nofirmandyah, SH kuasa hukum dari Edi Candra (Edi pusako), Maranis, Indra atau pihak ahli waris, dengan petugas BPN Padang Pariaman, Raseneriya Fane Aji Nugraha dan Riko.[lk]