AgamSumatera Barat

Puasa Ramadhan Tidak Halangi Aktivitas SD Negeri 51 Sungai Jaring

×

Puasa Ramadhan Tidak Halangi Aktivitas SD Negeri 51 Sungai Jaring

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Ramadhan tidak menghalangi aktivitas di Sekolah Dasar (SD) Negeri 51 Jaring, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sekolah tingkat dasar terletak di Kawasan Sport Centre tidak berapa jarak dengan kantor Bupati Agam di Padang Baru Lubuk Basung, tiada hari tanpa aktivitas sesuai dengan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.

Kpela SD Negeri 51 Azhari, S Pd diruang kerjanya di SD Negeri 51 Sungai Jaring di Kawasan Spoort Centre Rabu (19/3) menjelaskan, pembelajaran dalam bulan Ramadhan 1446 H/2025 ini, sesuai dengan anjuran Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, lebih banyak mengejakan pelajatran keterampilan peribadatan.

Pas program Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Muhammad Iqbal, “Baranjak Dari Surau”. Baranjak dari surau, generasi muda menuntut ilmu keagaan di surai. Seperti dulu, senja datang ke surau, pergi mengaji, dan pagi pulang, bersiap siap pula untuk pergi kesekolah.

Tapi karena zaman itu berkembang, dan makin maju, tentu hal itu tidak semua cara cara seperti itu lagi yang dapat dilaksanakan, tentu sesuai dengan keadaan sekarang, namun falsafah itu dapat diterapkan, apalagi falsafah Minagkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandikitabullah, Syarak mngato (Mengatakan) Adat Memakai (Melaksanakan), jelas Azhari.

Selama ramadhan ini, semenjak awal sekolah di bulan ramadhan ini, materi pembelajaran penuh dengan pelajaran keagamaan, seiring juga mengerjakan langsung agar mereka terampil. Setelah pemateri (guru mengajar) dalam bentuk teori, berikutnya dilaksanakan prakteknya, sehingga siswa faham dan dapat mengerjakan dengan benar.

Sungguh tepat program Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal itu diterapkan di Kabupaten Agam. Kemungkinan daerah lain juga mengacu kesana, sebab yang Minangkabu itu, seluruh Sumatera Barat.

Sampai hari akhir sekolah dalam bulan puasa ini melaksanakan pembelajaran seperti itu. Pembelajaran seperti itu sudah diatur dalam peraturan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menetri Pendidikan, Menteri Agam, dan Menteri Dalam Negeri RI, jelas Kepala SD Negeri 51 Sungai Jaring, Azhari.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *