AMPEK NAGARI, marapipost.com-Pembiayaan Pembangunan Kantor Wali Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ada dugaan digelembungkan. Tapi ketika dikonpirmasi kepada Wali Nagari Bawan Arif Eka Putra Rabu (19/3/2025), ia membantah. “Anggaran yang dituang dalam RAB itu sudah benar.
Informasi beredar pembangunan Kantor Wali Nagari tersebut telah menyerap dana senilai Rp 840.477.000 (delapan ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), namun progres pembangunan masih terbatas pada tahap pengerjaan struktur.
Dipertanyakan kewajaran anggaran tersebut. Nilai pembiayaan sebesar itu, seharusnya pembangunannya telah mencapai tahap konstruksi yang lebih signifikan, Tapi kenyataaanya belum semua tiang yang berdiri, sementara biayanya sudah ratusan juta, sangat tidak masuk akal, tutur sumber tersebut.
Wali Nagari Bawan, Arif Eka Putra, membantah ada terjadi penyimpangan anggaran. Seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Struktur bangunan ini didesain untuk menampung beban hingga tiga lantai, bagian bawah harus dibuat lebih kuat, kata Arif.
Tapi pernyataan menimbulkan tanda tanya bagi warga terhadap pernyataan Wali Nagari. Kalau benar dirancang untuk tiga lantai, tentu harus jelas sejak awal dalam disain bangunan. Tidak boleh dibilang tiba-tiba berubah saja dari rencana awal, semula hanya direncanakan dua lantai. Seharusnya gambar proyek juga dipublikasikan untuk transparansi, tutur warga.
Warga juga menyorot terhadap kualitas pengerjaan proyek. Mereka menilai ada ketidaksesuaian standar konstruksi, terutama dalam penyambungan besi dinilai tidak memenuhi standar teknis “Kalau tenaga ahli yang mengerjakan, pasti tahu ada metode khusus dalam penyambungan besi, bukan asal sambung, tuturnya.
Perkiraan biaya pembangunan, galian pondasi Rp 70.000 per meter kubik. Pasangan pondasi batu kali Rp1.150.000 per meter kubik (harga tender) tapi realisasi hanya sekitar Rp750.000 per meter kubik. Bekisting Rp400.000 per meter, Pembesian Rp12.000 per kilogram. Cor beton K-300 Rp1.500.000 per meter kubik.
Seluruh biaya ini seharusnya dapat diverifikasi melalui gambar rencana dan RAB yang memuat spesifikasi material secara detail. Penggunaan jenis material seperti kualitas 1 dan kualias 2 yang memiliki nilai jual berbeda juga perlu diperhitungkan.
Indikasi penyelewengan anggaran dalam proyek ini semakin menguat, terlebih ada dugaan, bahwa pihak pelaksana proyek berasal dari perangkat Wali Nagari itu sendiri atau individu memiliki kedekatan dengan pemerintahan setempat.
Masyarakat berharap pihak berwenang, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan dana sebesar itu, mendirikan bangunan yang berkualitas dan sesuai standar yang telah ditetapkan.[lk]