BUKITTINGGI, marapipost.com-Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ramlan Nurmatias, berikan izin kepada warga di kawasan Stasiun, untuk membuka “Pasa Pabukoan” di kawasan itu. Tidak hanya sekedar member izin, tapi Wako Minggu (2/3/2025) langsung turun ke lokasi, untuk melihat lokasi dikawasan tersebut, yang akan dimanfaatkan sebagai pasa pabukoan tersebut.
Ramlan Nurmatias, menjelaskan, izin ini diberikan berdasarkan atas pengajuan warga stasiun, penjual pabukoan ingin mengais rezeki dengan berjualan di pasa pabukoan selama Ramadhan 1446 H/2025 M ini. Setelah melihat kondisi, dan hal itu memungkinkan, barulah Wali Kota Bukittinggi memberikan izin, dengan arahan wali kota dengan penataan yang baik dan aturan yang jelas.
Bukittinggi belum memiliki pasa pabukoan yang sepesial. Kebetulan, warga di kawasan stasiun mengajukan surat untuk diberikan kesempatan membuka pasa pabukoan selama Ramadhan 1446 H ini. “InsyaAllah kita izinkan dengan catatan, tempat ini tidak boleh disewakan, tetapi ditempati sendiri, karena jalan ini dibawah kewenangan pemerintah. Pungutan dilakukan hanya untuk kebersihan saja, terang wako.
Ramlan Nurmatias menegaskan, izin diberikan dari pukul 16.00 WIB. Satu lapak, dibolehkan maksimal degan jarak 2 meter dari dinding Stasiun Lambuang. Seberang jalan lainnya digunakan untuk lahan parkir.
Perkiraan lokasi tersebut dapat menampung sekitar 60 pedagang. Memang dikhususkan bagi warga stasiun, yang telah menyampaikan surat. Setelah dicek yang menngajukan itu benar warga stasiun, jelas Ramlan.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias juga menyarankan, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban, dengan harapan terciptanya kenyamanan bagi pedagang, pembeli, masyarakat sekitar dan pengguna jalan raya dapat terus terjaga, jelas Wali Kota Ramlan Nurmatias.[*/lk]