LUBUK BASUNG, marapipost.com-Sejumlah pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Agam, Sumatera Barat dipanggil Kejaksaan Negeri Agam. Apa persoalannya?, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH yang dihubungi Rabu (26/2/2025) belum menjelaskan. “Ini baru dalam tahap pengumpulan informasi”, tutur Kajari yang ramah itu.
Ada dugaan penyimpangan dalam terhadap pelaksanaan kontrak kerjasama media Dinas Kominfo Kabupaten Agam dengan pihak media di Kabupaten Agam pada tahun 2024. Tapi Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH belum mau berkomentar lebih jauh. “Kan kita masih dalam pengumpulan informasi, belum tentu benar belum tentu pula tidak”, jelas Kajari Agam Burhan diruang kerjanya.
Kasi Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Riki Supriadi, SH, menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya, setelah bertemu dengan Kajari Agam. Papar Riki, pihak pihak terkait di Dinas Kominfo Kabupaten Agam itu, atas adanya laporan dari media, tapi tidak disebutkan apa medianya yang melaporkan itu.
Papar Riki, Dinas Kominfo Kabupaten Agam ada yang media diterima kerjasama melanggar Peraturan Bupati (Pebup) Kabupaten Tahun 2022, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam perbup tersebut diterima juga bekerjasama.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, makanya Kejaksaan Negeri Agam memanggil aparatur yang mengelola kerjasama tersebut di Dinas Kominfo Kabupaten Agam, benar atau tidaknya, yah!, dikumpulkan dulu data, jelas Riki. Tapi Riki tidak menjelaskan, sudah berapa pihak pihak yang menangani kerjasama ini yang dipanggil ke Kejari Agam.
Pihak pihak dari Dinas Kominfo Kabupaten Agam dipanggil sudah beberapa kali. Dipanggil untuk dimintai keterangan dan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita, papar Riki, berharap mereka semua koperatif. Kita akan pelajari terhadap perbup tersebut.[lk]