TANJUNG RAYA, marapipost.com-Tim Penyelamat Aset Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, klem tanah yang ditempati Anas Saputra di Pasar Lubuk Sao, Jorong Lubuk Sao, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam adalah tanah milik Nagari Dalko.
Sebagai tindak lanjut atas klem tersebut, tim mengirimkan surat somasi pertama tanpa nomor, ditanda tangani Ketua Tim Jasman, diketahui Bamus Nagari Dalko Syawaldi, dan Wali Nagari Dalko Azino Parman itu, meminta Anas Saputra mengosongkan lahan tersebut dalam tenggang waktu 2 minggu.
Wali Nagari Dalko Azino Parman, yang hubungi ke kantornya di Lubuk Sao Selasa (11/2/2025), tidak berhasil dijumpai, wali nagari ada urusan di Lubuk Basung, jelas Wali Jorong Koto Panjang Suratman. Tapi kedatangan wartawan disambut Wali Jorong Koto Panjang Suratman, sekaligus juga dapat penjelasan dari Suratman.
Dijelaskan Suratman, Tim minta pengosongan lahan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Tanjung Sani Nomor 5 Tahun 2002, tapi tidak disebutkan tanggal tersebut. Yang jelas, katanya, bahwa tanah pasar yang terletak di yang terletak di Jorong Lubuk Sao tersdebut berukuran 32 x 32 meter bujur sangkar. Lahan yang strategis terletak di Jalan Provinsi Sumatera Barat Lubuk Basung-Bukittinggi di Lubuk Sao tersebut, sudah dipasang spanduk, menyatakan lahan tersebut adalah milik Pemerintahan Nagari Dalko.
Riza (30 tahun) yang tinggal di Pasaman Barat, anggota keluarga salah satu keluarga yang disomasi tim ini, merasa gusar menerima informasi ini, karenanya dari Kabupaten Pasaman Barat itu ia segera pulang untuk menjelaskan keberadaan lahan yang diklem Tim Penyelamat Aset Nagari Dalko ini sesuai dengan data, fakta, dan dokumen yang ada.
Menghadapi permasalahan ini, tutur Riza, ia tidak mau berkomentar banyak, tapi menyatakan akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak dari keluarganya ini, sesuai dengan dokumen, dan fakta yang ada dipegang keluarganya.
Ia mengaku punya dokumen untu mempertahankan keberadaan lahan tersebut. “Oh!, tidak mau pak, kami tidak mau memberikan dokumen kami, dokumen itu rahasia buat saat ini, pak”, terang Riza yang sudah berpangalaman sebagai staf pada salah satu atvokat/pengacara tersebut.
Anang Saputra, anak dari Firdaus, kelurga yang termasuk disuruh pindah tim, menjelaskan, bahwa surat yang diterbitkan Tim Penyelamat Aset Nagari Dalko itu adalah cacat hukum. Karena surat bertanggalkan 07 Februari 2025 itu tidak diberi nomor. Selain itu surat tersebut tidak ada dasar hukumnya karena tidak Surat Keputusan siapa yang menerbitkan SK tim tersebut.[lk]