KOTA PARIAMAN, marapipost.com-Kota Pariaman, Sumatera Barat, Hebat!, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)nya masuk dalam 10 besar kategori Badan Publik Terinformatif Sumatra Barat (Sumbar). Prestasi ini perolehan prestasi ini diketahui setelah pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.
PPID Kota Pariaman dinilai Tim Verifikasi Faktual Badan Publik, Komisi Informasi (KI) Sumbar Jumat (15/11/2024) di Balaikota Pariaman. Tim Verifikasi Faktual dari KI Sumatra Barat datang ke Kota Pariaman dipimpin Ketua KI, Musfi Yendra. Datang bersama dengan Komisioner Idham Fadhil, dan dan anggota.
Kedatangan rombongan disambut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noviardi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Zasnur Rahim, dan Tim PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman.
Papar Yaminu Rizal, Verifikasi ini penting dilakukan, bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan terhadap pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. Yaminu Rizal menjelaskan, keterbukaan informasi adalah kunci bagi partisipasi masyarakat atas kebijakan publik, mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi atas kebijakan publik. Pemerintah dan badan publik wajib menyediakan informasi yang lengkap, terbuka, transparan, dan akuntabel, jelas Yaminu Rizal.
Yaminu Rizal berharap, PPID Kota Pariaman tahun 2024 ini terbaik di Sumatra Barat, sebelumnya sudah tahun berturut-turut meraih meraih Peringkat III Terinformatif di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Kota Pariaman komit untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana untuk mencapai tingkat kepuasan pelayanan publik.
PPID Kota Pariaman berencana tahun 2025, menggelar PPID Award untuk tingkat Kota Pariaman, dan memfasilitasi PPID di tingkat desa agar jadi PPID Mandiri. Hal itu adalah wujud komitmen agar terwujud keterbukaan informasi publik, tutur Yaminu Rizal.
Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra menjelaskan, keterbukaan informasi publik ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum harus diterapkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Ribuan badan publik yang ada di Sumatra Barat, tapi hanya 460 saja yang memenuhi syarat dan melalui verifikasi, dan yang mengisi kuisioner. Dari 460 itu, hanya 160 badan publik yang terpilih. Hebat, PPID Kota Pariaman termasuk kategori 10 besar terbaik pada verifikasi. Jika PPID Kota Pariaman lolos pada 3 besar, PPID Kota Pariaman akan tampil presentasi di KI Sumbar, jelas Musfi.
Musfi mengapresiasi PPID Kota Pariaman, konsisten mendapatkan predikat Peringkat III Terinformatif selama empat tahun berturut-turut. Musfi mendorong PPID Kota Pariaman untuk belajar dari Bawaslu Kota Pariaman meraih Peringkat satu, empat kali berturut turut, 3 kali berturut turut memperoleh predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatra Barat.
Menurut Musfi, pentingnya kolaborasi antara badan publik yang informatuf guna meningkatkan standar layanan informasi publik. Badan publik terinformatif harus dapat menjalin kolaborasi dengan badan publik lainnya dan jadi contoh tata kelola dan standar layanan informasi publik yang baik. PPID Kota Pariaman dapat lebih baik lagi paqda tahun 2024, terang Musfi.
Titik tolak dan sebagai pondasi dari verifikasi itu, diharapkan PPID Kota Pariaman terus meningkatkan kualitas layanan informasi public, dan berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sumatera Barat, katanya.[*/lk]