BUKITTINGGI, marapipist.com-Pemko Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (1/11/2024) gelar kegiatan FGD peningkatan kinerja pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Bukittinggi Wali Kota Bukittinggi, dibuka secara resmi oleh Pjs. Wali Kota H. Hani Syopiar Rustam.
Pjs Wali Kota Bukittinggi menjelaskan, evaluasi capaian dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah ini perlu berkesinambungan, seiring dengan adanya perubahan regulasi dan tuntutan pelayanan. Peningkatan kapasitas aparatur akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pemungutan PDRD, pada akhirnya meningkatnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ini menghadirkan narasumber FGD, Anwar Syahdat, SH, ME, MH, adalah Hakim Pengadilan Pajak RI dan Perumus UU PDRD. Dalam rapat Anwar Syahdat, SH, ME, MH menjelaskan, dana transfer pusat dalam era otonomi daerah seharusnya dapat digantikan dengan PAD. Sumber PAD yang sangat penting dalam kaitannya otonomi fiskal adalah hasil pajak daerah dan retribusi daerah, katanya.
Anwar Syahdat juga menjelaskan langkah yang diambil untuk memaksimalkan pendapatan melalui PAD, perlu komitmen merealisasikan atau menggali sumber pendapatan yang tersedia secara legal dan administratif, research, serta perbaikan dari sisi kebijakan, prosedur, staf dan struktur organisasi, jelasnya.[*/lk]