BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin (21/10/2024). Paripurna berjalan alot hingga pukul 23.00 WIB.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 24 Juli 2024 yang lalu oleh Walikota Bukittinggi. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan dibahas bersama oleh DPRD dalam hal ini Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.
“Kami berikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Anggaran serta Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu berupaya menuntaskan pembahasan demi penyelesaian pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sehingga dapat disampaikan dalam rapat paripurna pada hari ini”, ungkapnya
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2025, disepakati sebesar Rp587.012.882.506.
Pendapatan itu, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp145.980.319.765 Pendapatan Transfer sebesar Rp 441.032.562.741,- sedangkan lain- lain pendapatan daerah yang sah, belum ada potensi target untuk itu.[lk]