LUBUK BASUNG, marapipost.com-Ninik mamak dan anak nagari, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024) demo ke PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU). Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, PT Kamu dijaga 150 personil lengkap dengan peralatan dan persenjataan. Demonstran menuntut kepada PT KAMU agar mengeluarkan hak hak mereka yang selama ini belum semua diberikan.
Demonstran berjumlah sekitar 200 orang itu, disertai Ketua Kerapatan Adat (KAN) Lubuk Basung Ir Novi Endri M Sc Datuak Simarajo, Ketua Tim 11 Helmon Datuak Hitam, bersama dengan sejumlah ninik mamak dan anak nagari. PT KAMU dikawal Polres Agam dilengkapi dengan senjata laras panjang dan armada.
“Kami disini hadir hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, tidak mencampuri urusan lainnya, selain hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum”, papar Kapolsek Lubuk Basung Hamidi kepada demonstran melalui pengeras suara, Kapolres Agam tidak tampak hadir. Panas terik menyengat membuat keringat bercucuran.
Demonstrasi berjalan aman, tidak ada kekerasan, demonstran yang tergabung dalam kelembagaan KAN Lubuk Basung itu datang hanya menuntut hak mereka agar dipenuhi PT KAMU. Cukup lama pintu masuk ke PT. KAMU ditutup Polisi Polres Agam dengan penjagaan berlapis dibawah sinar mentari begitu menyengat, akhirnya polisi meminta 5 utusan pendemo untuk masuk ruangan, berdialogh dengan pihak PT KAMU.
Begitu masuk ruangan pertemuan, didalam sudah kelihatan menunggu beberapa kepala OPD Kabupaten Agam; Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Afniwirman, Kepala Dinas Pertanian Arief Restu, Kepala DPMPTSP Doktor Mohammad Luthfi.
Rapat dimediasi Kapolsek Lubuk Basung Hamidi dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Agam Rinaldi. Dalam rapat tersebut, KAN Lubuk Basung mengajukan 5 tuntutan; tuntutan pertama, minta kenaikan kontribusi tahunan, karena harga TBS sudah semakin membaik.
Tuntutan kedua, Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL), diambil dari lahan inti seluas 20 persen, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, pasal 11, tentang perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan.
Sesuai dengan reegulasi tersebut KAN Lubuk Basung minta kepada PT KAMU 50 ha di kebun inti, dan 50 ha diluar kebun inti. Tuntutan ketiga, dana CSR yang dialokasikan disesuaikan dengan proposal, pertanyaannya, apakah dalam bentuk tunai ata fisik.
Tuntutan keempat; sesuai dengan motulen rapat tanggal 17 Januari 2023 diruang rapat Kantor Bupati Agam, dengan Tim Fasilitasi Komflik, mempertanyakan berapa nilai cangkang yang diberikan perusahaan kepada KAN Lubuk Basung, hingga sekarang belum terjawab.
Tuntutan kelima; Sesuai dengan surat KAN Lubuk Basung kepada ATR/BPN Agam, Nomor 86/KAN LBS/IV/2021, tanggal 10 April 2021, menuntut pengembalian tanah yang dikuasai PT KAMU tanpa izin terhadap lahan yang tercantum pada SK TOL 96-X-2000.
Terhadap objek tersebut sudah disikapi ATR/BPN untuk dilakukan pengukuran ulang didukung SK Bupati Agam Nomor 591/289/PERKIM-AG/XI-2021, tanggal 29 November 2021 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Agam.
Dari hasil pengukuran GTRA, bahwa tanah yang dijadikan bangunan perkantoran, gudang dan perumahan PT KAMU seluas 79.680 meter persegi tidak termasuk HGU PT KAMU, Ketua KAN Lubuk Basung Ir. Novi Endri M Sc Datua Simarajo, minta lahan itu dikembalikan, hebatnya, pihak yang mewakili PT KAMU, malah juru bicara PT KAMU memerintgahkan agar KAN Lubuk Basung untuk menuntut saja di Pengadilan.
Rapat berlangsung cukup alot, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga berlangsung hingga waktu jelang magrib, tidak membuahkan hasil, karena belum ditemukan kesepakatan. KAN Lubuk Basung dengan juru bicara Ketua KAN Lubuk Basung Ir Novi Endri Datuak Simarajo M Sc, dan Ketua Tim 11 Helmon Datuak Hitam, minta, jelang keputusan ada, PT KAMU tidak melaksanakan operasional sepanjang belum ada jawaban dari PT KAMU.
Namun yang mewakili pihak PT KAMU minta, jelang ada kepastian dari PT KAMU, operasinal lapangan tetatp jalan. PT KAMU minta waktu hingga 28 Oktober 2024. Tidak ada kesepakatan berujung demonstran menutup jalan menuju kebun sawit yang berada dalam ulayat Nagari Lubuk Basung. Alotnya perjalanana pertemuan, tokoh muda Lubuk Basung Firdaus Lukman sempat menghardi pihak PT. KAMU.
Menurut Helmon Datuak Hitam, PT KAMU terlibat pidana, dengan alasan, lahan perkebunan sawit yang sudah habis HGU nya semenjak tahun 2020, tetap dipanen PT. KAMU, perbuatan perusahaan merugikan rakyat dan pemerintah. Perbuatan PT KAMU tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, jelas Helmon Datuak Hitam. [lk]