AGAM, marapipost.com-Warga Joromg Pulai, Kenagarian Magek, Kecamatan, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendesak, dan rekomendasikan, agar Wali Jorong Ilham Putra Eroyus diberhentikan dari jabatannya, sebagai Wali Jorong Pulai.
Desakan itu dibuktikan warga sudah mengirim surat kepada Bupati Agam, tertanggal 16 September 2024, ditanda tangani sejumlah warga termasuk tokoh masyarakat. Surat tersebut ditembuskan (Dikirim) kepada Wali Nagari Magek, dan juga Ilham Putra Eriyus, tapi anehnya, surat tersebut tidak tercatat ada dikirim kepada Camat Kamang Magek, kenapa?.
Masyarakat menerbitkan surat ini, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari. Selaku Wali Jorong, tulis kalimat dalam surat tanpa nomor teresebut, telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Pelanggaran yang dilakukan; penyalahgunaan/penggelapan uang tabungan Qurban masyarakat dari tahun 2022-2024, puncaknya pada tahun 2024, senilai Rp30 juta. Uang ini adalah untuk pembayaran, tapi uang tersebut tidak diserahkannya kepada bendahara qurban. Karrena tindakan seperti itu menyebabkan tunggakan pembayaran pelunasan pembelian ternak qurban kepada toke ternak sapi.
Ilham Putra Eriyus beralasan, tidak dibayarnya pelunasan pembelian ternak qurban tersebut, karena uang qurban itu disimpan di BMT Pakan Sinayan, tapi setelah dicek, ternyata Wali Jorong berdusta, ternyata tidak ada. Setelah itu Wali Jorong mengatakan uang tersebut disimpan di BMT Magek.
Tapi setelah dicek di BMT Magek, ternyata juga tidak ada, Wali Jorong Ilham Putra Eriyus berbohong lagi. Anehnya, terakhir Wali Jorong Ilham Putra Eriyus berdalih, ia tertipu investasi bodong. Jawaban Ilham Putra Eriyus membuat keresahaan masyarakat Jorong Pulai.
Tidak itu saja, juga ada penjelasan lain, Wali Jorong Pulai Ilham Putra Eriyus juga menahan uang qurban tahun 20223 dari 3 orang peserta qurban senilai Rp8.700.000. Pada akhirnya, setelah orang tuanya mengetahui, barulah uang tersebut diserahkan kepada bendahara qurban beberapa hari sebelum pelunasan pembelian sapi qurban kepada toke ternak.
Ilham Putra Eriyus, juga disebut masyarakat menyalahgunakan/penggelapan sumbangan untuk anak yatim, tahun 2022. Uang itu dititipkan pengurus masjid pada akhir ramadhan. Pada akhirnya uang itu dibayarkan juga dengan cara mencicil, tapi tidak enaknya, ia memberikan sambil menghardik.
Sebenarnya banyak lagi yang lain dalam surat rekomendasi yang diterbitkan masyarakat yang ditandatangani sejumlah masyarakat bersama tokoh-tokoh lainnya, sebagai gambaran sudah cukup diurai sebanyak itu.
Wali Jorong Pulai Ilham Putra Eriyus, ketika dihubungi marapipost.com via telphon WhatsApp, memberi alasan, perbuatan itu bukanlah perbuatan dan tidakan pemerintahan, tapi itu adalah perbuatan pribadi, tidak bisa disangkut pautkan dengan pemerintahan, kata Ilham Putra Eriyus. Ilham Putra Eriyus juga menanggapi, tanda tangan yang dibuhi pada surat tersebut ada yang palsu, katanya.
Wali Nagari Magek Irza Ilyas, ketika dihubungi marapipost.com, mengaku sedang tidak berada didaerah, wali tengah berada tugas luar di Yogyakarta, karena ada tugas Negara yang tengah dijalankan. Ketika dihubungi itu, berjanji akan menjelaskan permasalahan tersebut, tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan Wali Nagari Magek Irza Ilyas tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M. Si yang dihubungi marapipost.com Sabtu pagi (21/9/2024) mengakui, bahwa masyarakat sudah mengirim surat kepada Bupati Agam, tapi, untuk pemberhentian itu, melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan undang-undang dan peraturan berlaku, tutur Sekda Agam Edi Busti.[lk]