LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tersangka kasus tidak pidana korupsi Gedung Fasilitas Layahan Umum Perpustakaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bertambah satu lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menahan tersangka baru berinisial AW. Terakhir AW tercatat sebagai PNS, dan staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.
AW adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan setelah menjalankan pemeriksaan penyisik beberapa waktu, Kamis (15/8/2024) melengkapi pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari-hari sebelumnya. Jelang magrib AW digiring petugas Kejaksaan Negeri Agam naik kendaraan diantar ke Lapas Kelas II B Lubuk Basung sebagai tahanan titipan untuk 20 hari berikutnya.
Kepala Kejakaan Negeri Agam Burhan, didampingi salah satu penyidik Riki, menjelaskan, sesungguhnya AW sebelumnya, bersama dengan tersangka AA telah dipanggil juga, tapi ternyata AW tidak datang. Pada hari ini (Kamsi 15 Agustus 2024) AW dating atas kesadarannya sendiri, setelah dipanggil beberapa kali.
Kedatangan AW Kamis (15/8/2024) hari ini, adalah memenuhi panggilan untuk ke-4 kali. Sebenarnya, untuk panggilan ke-4 ini, AW dipanggil Jumat (16/8/2024), pukul 10.00 WIB, tapi ternyata Kamis (15/8/2024) AW sudah datang. Karena ia sudah datang atas inisiatif sendiri tentu saja diterima dengan baik. Sudah 3 tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan yang ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Agam.
Pertama kali ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Agam adalah Direktur PT. Katialo inisial A, kemudian disusul AA, dan yang ketiga adalah AW. Sama dengan dua tersangka sebelumnya, AW juga tersangka terlibat terhadap penyimpangan pembangunan Gedung Perpustakaan layanan Umum Kabupaten Agam, pembangunan tahun anggaran 2021. Kasus dugaan korupsi ini merugikan ratusan juta keuangan negara.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Gedung dibangun pada tahun 2021 alokasi dana berada di Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total pagu dana sebesar Rp9,499 miliar. Setelah dilaksanakan tender, dinyatakan PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp7.815.340.173.
Dalam pelaksanaan pembangunan, dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan, sehingga nilai kontrak naik jadi Rp8.596.874.200, dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021. Karena anggaran diaddendum, juga terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari lagi, sehingga jumlah hari kerja bertambah jadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.[lk]