TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Jembantan terbengkalai di Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pekerjaanya akan dilanjutkan, tapi sebelum dianggarkan, terlebih dahulu jembatan tersebut harus masuk kedalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Agam terlebih dahulu.
Didampingi Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam Budi Prawira Negara, PPK Indra Junaidi Jumat (26/7/2024) menjelaskan, pembangunan jembatan di Kampung Darek, akan dilanjutkan, tapi terlebih dahulu, dimasukan renstra terlebih dahulu.
Proyek yang dibangun tahun 2022 yang dibiayai dengan dana hibah dari Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) pusat sebanyak Rp995.605.500. Pekerjaan proyek ini dimulai pada bulan Juli 2022. Tenggang waktu untuk pekerjaan proyek ini hanya sampai bulan November 2022. Bearti dalam masa 5 bulan proyek harus selesai. Karena begitu beratnya pekerjaan, ternyata proyek tidak selesai, kembali lah sisa anggaran ke pusat.
Ternyata rekanan (Kontraktor) pelaksana CV. Pelita Sikoember, diawasi CV. Lanka Archindo Utama, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga November 2022, dana hibah yang tidak terpakai harus kembali kepusat, sementara proyek belum selesai. Dari hasil perhitungan tim, proyek tersebut baru dapat diselesaikan 36 persen, tentu saja pekerjaan yang tersisa 64 persen hingga selesai sesuai perencanaan.
Sesuai dengan Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, apabila proyek tidak selesai, sisa dana yang tidak terpakai dikembalikan ke pusat, sedangkan sisa pekerjaan yang belum dapat dikerjakan dilanjutkan dan dibiayai APBD. Itu lah MoU antara Pemda Kabupaten dengan BNPB pusat.
Karena itu sisa pekerjaan proyek 64 persen dipertanggung jawabkan kepada Pemda Kabupaten Agam untuk menyelesaikan dan membiayai. “Kira-kira dibutuhkan dana sekitar Rp650 juta lagi. Karena proyek ini belum masuk kedalam renstra, agar pekejaan proyek ini dapat dilanjutkan, proyek tersebut harus masuk renstra dulu, tahun ini kita usul agar masuk renstra”, jelas Indra Junaidi yang akrab disapa dengan Mudo.
Pemda Agam tidak diam, tentu saja untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut menunggu regulasi yang sah, kalau tidak ujung-ujungnya tentu permasalahan pelanggaran hukum, walau pekerjaan itu baik menurut kita, tapi kalau tidak tercantum dalam renstra, pekerjaan belum boleh dilanjutkan, jelas Mudo didampingi Kalasa BPBD Kabupaten Agam Budi Prawira Negara.[lk]