MATARAM, marapipost.com-Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA memimpin kegiatan konferensi pers hasil ungkap Kasus Ops Antik Rinjani 2024 Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Jumat, (26/7/2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Mataram diwakili oleh Asisten 1 Kota Mataram H. Lalu Martawang, S.E, M.Si, Dandim 1606 Mataram Kolonel Arm Muhammad Saifudin Khoiruzzamani, S.Sos, M.Han, Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Mataram Iramaya, Kasi Rehabilitasi BNN Kota Mataram Heri Sutowo, Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra, SH, MH, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi, SH, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH., MH., Personel Polresta Mataram yang terlibat Ops Antik Rinjani 2024 sebanyak 30 orang beserta awak media dan Masyarakat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA., mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Kepolisian Polresta Mataram dengan sandi “Antik Rinjani 2024” ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram dan jajaran.
“ Seiring dengan berkembangnya jaman dan derasnya arus informasi didukung dengan teknologi khususnya media sosial serta semakin lancarnya arus transportasi darat, laut dan udara yang menghubungkan wilayah hukum Polresta Mataram dengan wilayah lainnya, maka konsekuensinya banyak orang yang tertarik untuk melakukan aktifitas di Kota Mataram demi mendapatkan keuntungan financial, bahkan tidak menutup kemungkinan menumbuh suburkan bisnis terlarang seperti peredaran gelap narkoba “ terangnya
“Saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya terjadi dan dilakukan oleh masyarakat yang tinggal diperkotaan dengan tingkat pendidikan yang tinggi saja, tetapi masyarakat yang tinggal di pelosok atau pedesaan dengan tingkat pendidikan yang masih rendah pun sudah menjadi korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba “, imbuhnya
Ariefaldi menjelaskan situasi yang demikian sangat mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat penyalahgunaan narkoba, sehingga hukum ekonomi (suplay and demand) sangat berpengaruh terhadap tingginya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba disuatu tempat, maka diperlukan kejelian dan keahlian dari aparat kepolisian untuk membongkar praktek transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.
“ Dengan adanya situasi tersebut Polresta Mataram melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi ”Antik Rinjani 2024” sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat diminimalisir “, jelasnya
“ Atas dedikasi personil yang terlibat Operasi Antik Rinjani 2024 Polresta Mataram yang melaksanakan tugasnya dengan kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja keras dan kerja tuntas, Alhamdulillah pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2024 selama 14 (Empat Belas) hari dari tanggal 11 s/d 24 Juli 2024, Polresta Mataram memperoleh hasil pengungkapan kasus narkotika sebanyak 14 (empat belas) kasus dengan tersangka sebanyak 16 (enam belas) orang serta barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Shabu-shabu total berat Netto 999,74 gram, Narkotika jenis Ganja total berat Netto 0,81 gram, uang tunai sebesar Rp. 10.580.000,“, terangnya
“ Dari jumlah barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 999,74 gram tersebut, apabila dikalikan dengan harga pasaran per gramnya sebesar Rp.1.200.000, maka total harga shabu-shabu tersebut adalah 999,74 x Rp. 1.200.000, = 1.199.688.000,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan apabila seberat 999,74 gram tersebut, diasumsikan digunakan oleh 5 (lima) orang per gramnya, maka masyarakat yang dapat terselamatkan adalah sebanyak 5 x 999,74 = 4.998 orang “, tandasnya
“ Kami juga telah melakukan upaya-upaya persuasif berupa tindakan-tindakan preventif seperti memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta segera menghentikan aktifitasnya bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba dengan cara melakukan rehabilitasi medis, sedangkan upaya preventif yang dilakukan Polresta Mataram adalah patroli sinergitas antara Pemerintah Kota Mataram, TNI dan Polresta Mataram berupa KRYD dan patroli di lokasi-lokasi rawan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba“, ungkapnya
“Dengan adanya kegiatan operasi Antik Rinjani 2024 dan patroli sinergitas antara Pemerintah Kota Mataram, TNI dan Polresta Mataram ini, diharapkan wilayah hukum Kota Mataram dapat menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap penyalahgunaan narkoba yang dapat mengganggu stabilitas keamanan sehingga Kota Mataram dapat menjadi kota yang maju, religius dan berbudaya“, tutupnya.[CI]