LUBUK BASUNG, marapipost.com-Terkait dengan pemberitaan Media Online Marapi Post (marapipost.com) Senin 15 Juli 2024, dijelaskan Kepala BPJS Kabupaten Agam Yossi Susvita, bahwa proses rekam sidik jari, jelas Yossi, bertujuan untuk memastikan eligibilitas Peserta secara cepat, mudah bagi Peserta.
Dan merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta dapat menghindari penyalahgunaan pemanfaatan pelayanan kesehatan dari pihak yang tidak berhak atas jaminan pelayanan kesehatan tersebut.
Pemberlakuan sidik jari didasarkan pada amanah Undang-Undang (UU) tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberi kesempatan BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pelayanan kesehatan.
Rekam sidik jari berguna mempermudah peserta dalam proses pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. Untuk melakukan pendaftaran di rumah sakit, kini peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan e-KTP yang divalidasi dengan finger print. Inovasi ini dibuat agar masyarakat semakin mudah melakukan pendaftaran maupun memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Keberadaan finger print tidak lepas dari kerja sama yang telah dibangun dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain untuk menghindari penyalahgunaan kartu, tujuan layanan finger print juga diharapkan dapat membantu program pemerintah dalam percepatan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik (e-KTP).
Ke depan diharapkan adanya identitas tunggal untuk setiap kepentingan nasional, termasuk JKN-KIS. Berikan Kepastian Pelayanan Untuk Peserta Finger Print penerapan rekam sidik jari membawa banyak manfaat baik itu untuk peserta, rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.
Bagi peserta rekam sidik jari, lebih memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya. Selain itu mencegah potensi pemalsuan data peserta. Temuan auditor baik eksternal maupun internal menemukan adanya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta yang tidak eligible atau tidak berhak memperoleh manfaat.
Tidak hanya itu, penerapan sidik jari juga memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan. Ini sejalan dengan visi ke depan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dapat berobat meskipun tanpa membawa kartuJKN-KIS.
Peserta yang lupa membawa kartu JKN-KIS atau kartu tersebut hilang, tidak perlu khawatir, peserta cukup datang di rumah sakit, lalu lakukan pendaftaran di mesin finger print yang disiapkan di loket pendaftaran lalu selanjutnya mendapat layanan.
Bagi rumah sakit, penerapan sidik jari menjamin kualitas data klaim layanan ke BPJS Kesehatan. Rekam sidik jari mampu mencegah potensi pemberian layanan kesehatan kepada orang yang tidak berhak dan mencegah penggunaan layanan rumah sakit yang tidak sesuai manfaat yang dijamin dalam program JKN-KIS.
Bagi BPJS Kesehatan sendiri, penerapan sidik jari mencegah penjaminan layanan kesehatan pada peserta yang tidak berhak. Ini bagian dari upaya untuk mencegah tindakan kecurangan, dan tindak lanjut dari audit program JKN-KIS.
Keuntungan lain dari rekam sidik jari adalah terciptanya simplifikasi administrasi, mengurangi fotokopi atau penggunaan kertas. Pasien tidak lagi ditolak mendapat pelayanan di rumah sakit lantaran lupa membawa kartu peserta.[*]