MEDAN, marapipost.com-Polsek Medan Area, Sumatera Utara, gelar pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina, Rabu (10/7/2024) di halaman Mapolsek Medan Area. Pra kontruksi itu hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.
Kuasa hukum korban David Chandra dan Lina, yakni Muhammad Erwin didampingi Zoelfikar, melihat mengaku terjadi kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area. Janggalnya, Lina, sang istri David Chandra sebagai saksi dalam pra ini pada rekonstruksi itu tidak diberikan untuk memberikan penjelasan, hanya diam.
Padahal, adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David, yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38 yang terjadi di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area (Central Land) Cafe 38, tanggal 19 Maret 2024 pukul 00.30 wib.
“Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area, kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny”, harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.
“Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor, untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya, bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan Sunny.
Tjang Sun Sin dan Sunny, berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut. Dengan tampilnya Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut, sebagai pelaku dalam laporan klien kami tersebut, sudah di ketahui penyidik, dan kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap David Chandra dan Lina dan saksi.
Di TKP terlihat jelas dalam vidio yang diperoleh pihak Polsek Medan Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami, justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi, dengan alas an sedang zoom meeting.
Ppra rekonstruksi ini dilakukan guna mendudukkan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA, tanggal 19 Maret 2024, yang disampaikan pelapor. Apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian.
Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area. Apakah mungkin Pelapor David Chandra sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,?”, jelas Erwin.[Rizky Zulianda]