BATUSANGKAR, marapipost.com-Seorang perempuan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial VA (30 tahun) ibu Rumah Tangga berhasil diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah,Kamis(20/5/2024)di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri. M.H, Jumat (14/6/2024) mengatakan,Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu, Kamis (20/5/2024).
Dikatakan Desneri,dia telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum,seterusnya dlakukan penyelidikan sekaligus dilakukan penangkapan terhadap terduga VA.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan ikut disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan ,Tim menemukan barang bukti (BB) berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip, tiga buah plastik klip dan satu unit HP Android Samsung warna hitam, disita dari terduga.
Selanjutnya terduga dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan.Tindakan VA diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.[emer]